Ketika Merek ‘Adidas’ Diusik Merek ‘Adidia’
Utama

Ketika Merek ‘Adidas’ Diusik Merek ‘Adidia’

Produsen sepatu dan alat olahraga terkemuka asal Jerman Adidas Ag menggugat pembatalan merek Adidia III milik Kim Sung Soo, warganegara Korea yang tinggal di Tangerang, Banten. Merek Adidia III dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Adidas dan Lukisan 3-Strip milik Adidas Ag.

Mon
Bacaan 2 Menit
Adidas  merupakan merek terkenal di dunia. Merek ini juga menjadi<br> sponsor resmi dari pertandingan FIFA World Cup 2010 di Africa<br> Selatan. Foto: dok. Adidas AG
Adidas merupakan merek terkenal di dunia. Merek ini juga menjadi<br> sponsor resmi dari pertandingan FIFA World Cup 2010 di Africa<br> Selatan. Foto: dok. Adidas AG

Anda tentu tak asing lagi bukan dengan merek Adidas. Produk sepatu dan alat olahraga buatan perusahaan Jerman, Adidas Ag, itu memang telah lama beredar di Indonesia. Namun, jika ada merek lain bernama Adidia III dengan produk yang sama mungkinkah Anda bisa terkecoh? Atau mungkin Anda bisa menyangka produk Adidia berasal dari perusahaan yang sama dengan Adidas?

 

Jawabannya mungkin tidak seragam. Yang jelas sebagai konsumen, kita memang harus jeli dalam melihat produk. Sebab, baik merek Adidas dan Adidia resmi terdaftar di Ditjen Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Kementerian Hukum dan HAM sehinga sama-sama mendapat perlindungan hukum.

 

Adidas Ag sendiri tak tinggal diam dengan eksistensi merek Adidia III milik warganegara Korea, Kim Sung Soo, yang tinggal di daerah Tangerang. Selain pemilik merek Adidia III, Kim Sung Soo juga punya empat merek lain yang dinilai mirip dengan lukisan 3-Strip yang melekat pada produk Adidas. Keempat merek itu adalah Club III & Lukisan Strip, Club 4 & Lukisan Strip, Club 5 & Lukisan Strip, Club V & Lukisan Strip dan Club 6 & Lukisan Strip.

 

Melalui kuasa hukumnya dari Gunawan Suryomurcito & Co, Adidas Ag melayangkan gugatan pembatalan merek milik Kim Sung Soo itu melalui Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Gugatan No. 13/Merek/2010/PN.NIAGA.JKT.PST itu didaftarkan awal Februari lalu. Majelis hakim yang diketuai Sugeng Riyono sudah dua kali menggelar persidangan perkara ini. Namun, pihak tergugat tak hadir di persidangan. Akhirnya, majelis hakim memerintahkan Adidas Ag untuk melakukan panggilan sidang lewat media massa.

 

Perusahaan yang didirikan oleh Adi Dassler itu keberatan dengan merek Kim Sung Soo. Sebab, Adidas Ag merupakan pemilik dan pendaftar pertama atas merek Adidas dan Lukisan 3-Strip dan variasinya yang terdaftar di daftar umum merek dalam kelas 25. Yakni, antara lain produk kaos kaki pada 28 Maret 2001 No. 470797 dengan perpanjangan daftar No. 323311 tgl 17 Mei 1991, produk pakaian, sepatu pada 7 Desember 2009 No. R0 2009 010364, perpanjangan dari 443848 dan 257614 tgl 29 Januari 1990, lukisan 3-strip untuk sepatu pada 6 Februari 2007 perpanjangan dari daftar No. 372419 tanggal 3 Agustus 1995.

 

Sementara merek Kim Sung Soo dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Adidas dan Lukisan 3-Strip. Merek Adidia III dinilai mempunyai persamaan bunyi pengucapan dengan Adidas. Tampilan visualnya pun sama di mana terdiri dari 6 kata yang hurufnya sama. Sedangkan merek Club 3 dan Lukisan 3-Strip sama-sama terdiri dari 3 garis paralel dan secara keseluruhan tampilan visuanya sama. Sementara, Club 4 & Lukisan, Club 5 & Lukisan, Club V & Lukisan, Club 6 & Lukisan juga sama pada pokoknya dengan lukisan 3 strip.

Tags: