Ketika Merek ‘Adidas’ Diusik Merek ‘Adidia’
Utama

Ketika Merek ‘Adidas’ Diusik Merek ‘Adidia’

Produsen sepatu dan alat olahraga terkemuka asal Jerman Adidas Ag menggugat pembatalan merek Adidia III milik Kim Sung Soo, warganegara Korea yang tinggal di Tangerang, Banten. Merek Adidia III dinilai memiliki persamaan pada pokoknya dengan merek Adidas dan Lukisan 3-Strip milik Adidas Ag.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Padahal merek Adidas merupakan merek terkenal di dunia sehingga seharusnya merek lain yang sama atau mirip tak boleh terdaftar di Ditjen HKI. Untuk mencapai ketenaran, Adidas Ag gencar melakukan publikasi secara terus menerus melalui brosur, iklan melalui televisi dan radio, koran dan majalah. Pada 2008, hasil survey Inter Brand mengenai merek terkenal di seluruh dunia menunjukan grup Adidas menempati ranking ke-62 secara keseluruhan dan menduduki ranking kedua untuk alat-alat olahraga di dunia.

 

Adidas Ag merupakan partner resmi dari badan olahraga yang prestisius seperti IOC, UEFA dan NBA. Bahkan, Adidas Ag juga sponsor resmi dari pertandingan FIFA World Cup 2010 di Africa Selatan dan Olimpic Games 2012 di London.

 

Itikad Tidak Baik

Di tambah lagi produk Adidas telah terjual di lebih dari 150 negara di dunia, termasuk Indonesia sehingga memberikan keuntungan yang besar bagi Adidas Ag. Selain itu, Adidas Ag mempunyai kantor cabang, lisensi atau komisi untuk memproduksi di lebih 40 negara, antara lain Argentina, Australia, Austria, Belgia, Brazil, Kanada, Colombia, Finlandia

 

Nama Adidas sendiri diambil dari kombinasi dari nama pertama dan nama terakhir dari nama penemunya, Adi Dassler, yang membuat sepatu pertamanya pada 1920. Pada 1958, nama Adidas dibuat sebagai nama perusahaan Adi Dassler. Setahun kemudian, Adi Dassler mendaftarkan merek “Lukisan 3-Strip”. Ketika itu ia menjadi pembuat sepatu pertama yang menggunakan tanda visual atau lukisan sebagai merek untuk sepatu. Ini berarti bahwa merek-merek Adidas dan Lukisan 3-strip milik Adi Dassler telah eksis sekitar 60 tahun.

 

Sementara, Kim Sung Soo baru mendaftarkan merek Adidia Cs pada 2005 di kelas 25. Kuasa hukum Adidas Ag menilai Kim Sung Soo merupakan pendaftar beritikad tidak baik sebab ingin mendapat keuntungan dengan membonceng merek Adidas. Apalagi, ternyata Kim Sung Soo tengah mengajukan permohonan pendaftaran merek pihak lain yang terkenal dari luar negeri termasuk ”Logo ala Trefoil”, ”3 dan ALL STAR”, “VANS OFF THE TOP”, “VANS”, “4CE VANS”, “AIR LECAF & Lukisan”.

 

Hal itu menunjukan bahwa dia bersaha mengambil keuntungan dengan memboceng ketenaran dan reputasi pihak lain tanpa harus  mengeluarkan biaya promosi. Karena itu, Sesuai Pasal 4 jo Pasal 68 UU Merek, merek Kim Sung Soo harus dibatalkan sehingga harus dicoret dari daftar umum merek.

Tags: