Ketika Istana Menaruh Perhatian Pada Potensi Penyebaran Covid-19 Lewat Klaster Pilkada
Berita

Ketika Istana Menaruh Perhatian Pada Potensi Penyebaran Covid-19 Lewat Klaster Pilkada

Menurut Presiden, pelaksanaan protokol kesehatan tidak boleh ditawar-tawar.

Moch. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyampaikan dirinya telah memberikan teguran keras kepada 53 petahana saat pendaftaran bakal pasangan calon serta mengantisipasi kemungkinan kerumunan massa selanjutnya pada momen pengumuman pasangan calon yang memenuhi syarat, tanggal 23 September 2020 dan selama masa kampanye yang panjang 26 September-5 Desember 2020.

Menurut Tito, sosialisasi yang berdekatan waktunya bisa menjadi penyebab terjadinya kerumunan massa. Selain itu Tito menilai ada kesengajaan dari kontestan yang ingin menunjukkan kekuatan dukungan terhadap dirinya dengan cara pengeraha masa sehingga berdampak pada dilanggarnya aturan Covid-19.

”Kita tentu melakukan langkah-langkah untuk memberikan efek deteren, maka kami melakukan peneguran. Dari Kemendagri memiliki akses untuk memberikan punishment kepada kontestan yang ASN, misalnya kepala daerah petahana. Per hari ini sudah 53 kepala daerah petahana yang ikut berkontestasi dan melakukan kerumunan sosial itu kami berikan teguran kepada mereka, teguran dulu. Ini nanti implikasinya ada,” ujar Tito.

Meski begitu, Tito mengakui ada kendala terhadap kontestan yang bukan daerasal dari ASN. Menurut Tito, Kemendagri tidak memiliki akses untuk memberikan sanksi kepada bakal pasangan calon tersebut. Karena itu hal ini menjadi ranahnya Bawalu. Ia  menyampaikan bahwa Bawaslu, terutama beberapa Bawaslu Daerah telah melakukan peneguran kembali.

”Jadi sanksi teguran dulu yang penting untuk memberikan efek deteren jangan sampai yang sudah berlangsung ini mereka anggap enggak ada masalah. Mereka harus tahu bahwa ini bermasalah, mereka melanggar. Tahu atau tidak tahu, dalam istilah hukum kita mengenal asas fiksi dalam hukum, artinya ketika diundangkan semua orang dianggap tahu. Nah jadi kita memberikan sanksi dulu,” lanjut Tito.

Tito mengidentifikasi sejumlah tahapan yang raean terjadinya pelanggaran seperti tahapan verifikasi bakal pasangan calon yang paling lambat akan diumumkan pada 23 September mendatang.  ”Yang memenuhi syarat bisa saja nanti kalau tidak diingatkan mereka nanti euforia, arak-arakan, yang tidak memenuhi syarat marah. Nah tidak boleh terjadi aksi anarkis, tidak boleh mengumpulkan massa. Mereka disalurkan melalui proses hukum, yaitu boleh melakukan gugatan sengketa,” imbuhnya.

Kerawanan lainnya, sambung Mendagri, pada saat kampanye yang cukup panjang, 26 September-5 Desember 2020 sehingga perlu ada keseragaman langkah dari semua stakeholder. ”Ini harus didukung oleh TNI, Polri, BIN, dan Satpol PP, semua harus bergerak. Kemudian kampanye pun sudah diatur oleh Ketua KPU, tapi ini perlu disosialisasikan. Kemudian juga pemungutan suara, teknisnya sangat teknis sekali. Kalau diikuti teknis itu sebetulnya saya melihat sama dengan cara yang dilakukan Korea Selatan, persis dan itu kalau diikuti sebetulnya aman,” ungkap Tito.

Tags:

Berita Terkait