Ketika Hakim PN Jakarta Selatan Diadili Hakim Tipikor Jakarta
Berita

Ketika Hakim PN Jakarta Selatan Diadili Hakim Tipikor Jakarta

Kedua hakim didakwa menerima suap Rp150 juta dan Sin$47 ribu atau setara dengan Rp500 juta.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

"Deasy kemudian mengirimkan pesan WhatsApp (WA) ke Irwan dengan icon 'jempol' sambil bertanya dengan kalimat 'gimana yang ngopinya' dan Irwan membalas dengan icon 'jempol' dengan kalimat 'kemang lima ya'. Atas jawaban tersebut Deasy mengirimkan pesan dengan lambang jempol yang artinya Irwan setuju dengan uang Rp500 juta.

Tidak eksepsi

Usai mendengarkan surat dakwaan, kuasa hukum Irwan dan Iswahyu kompak menyatakan tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan ini. Mereka memilih untuk langsung dilanjutkan persidangan pokok perkara dengan agenda pemeriksaan saksi. "Kami dari kuasa hukum Pak Wahyu, tidak mengajukan eksepsi. Kami kuasa hukum Pak Irwan tidak mengajukan eksepsi," ujar kedua penasehat hukum dari Iswahyu maupun Irwan.

Karena sidang ini berkaitan dengan terdakwa lain yaitu Arif Fitrawan, Ramadhan dan Martin Silitonga maka majelis mengusulkan agar pemeriksaan saksi dilakukan secara bersamaan. Pada prinsipnya baik penuntut dan penasehat hukum dari kedua terdakwa tidak keberatan dengan usul ini.

Tapi penuntut memberikan catatan agar ada pemisahan pemeriksaan yang dilakukan terdakwa pemberi dan penerima suap. "Mekanisme diperiksa bersamaan, tapi penerimanya berbeda. Tapi kita sepakat ketika disidang terdakwanya ada di ruang sidang, menyimak jadi nanti tinggal ditambahkan," ujar penuntut umum. Permintaan ini pun disetujui penasehat hukum dan majelis hakim.

Tags:

Berita Terkait