Ketika Dua Jenderal Polisi Rebutan Uang Suap Joko Tjandra
Utama

Ketika Dua Jenderal Polisi Rebutan Uang Suap Joko Tjandra

Uang suap yang diperoleh Napoleon sebesar AS$270 ribu dan Sin$200 ribu sementara Prasetijo AS$150 ribu.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

Lalu pada 4 Mei 2020 Joko Tjandra kembali memberikan uang ke Tommy Sumardi untuk ditujukan ke Irjen Napoleon. Kali ini besarannya adalah USD 150 ribu. Jaksa mengatakan uang itu diterima langsung oleh Irjen Napoleon di ruang kerjanya, sama seperti pola sebelumnya. Setelah menerima uang itu Irjen Napoleon kembali menugaskan Kombes Tommy untuk membuat surat Divhubinter Polri perihal pembaharuan data Interpol Notice ke Ditjen Imigrasi, adapun isinya adalah menyampaikan penghapusan Interpol Red Notice.

Pada tanggal 5 Mei 2020 sekira pukul 13.13 WIB, Tommy Sumardi dan Brigjen Prasetijo Utomo menemui Napoleon di ruang Kadivhubinter di gedung TNCC Mabes Polri lantai 11. Kemudian Tommy Sumardi menyerahkan uang AS$20 ribu ke Irjen Napoleon. Setelah menerima uang itu, Napoleon kembali bersurat ke Ditjen Imigrasi yang isi suratnya menginformasikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra telah terhapus dari sistem basis data Interpol. Surat itu ditandatangani oleh Sekretaris NCB Interpol Indonesia oleh Brigjen Nugroho Slamet Wibowo.

“Isi surat tersebut pada pokoknya menginformasikan bahwa Interpol Red Notice atas nama Joko Soegiarto Tjandra Control No.: A-1897/7-2009 telah terhapus dari sistem basis data Interpol sejak tahun 2014 (setelah 5 tahun),” jelas penuntut.

Selanjutnya pada 13 Mei 2020, Ferry Tri Ardhiansyan selaku Kepala Seksi Pencegahan Subdit Cegah Tangkal Dirwasdakim pada Ditjen Imigrasi, setelah mendapatkan disposisi dari Sandi Andaryadi sebagai Kepala Sub Direktorat Cegah Tangkal Dirwasdakim pada Ditjen Imigrasi, melakukan penghapusan status DPO atas nama Joko Soegiarto Tjandra alias Joko Tjandra dari sistem ECS pada SIMKIM Ditjen Imigrasi. Data itu lantas digunakan oleh Joko Tjandra untuk masuk wilayah Indonesia dan mengajukan Peninjauan Kembali pada bulan Juni 2020 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Minta jatah

Setelah permintaan hapus red notice terpenuhi, pada Mei 2020, Brigjen Prasetijo menghubungi Tommy untuk meminta jatah membantu proses tersebut. “Terdakwa Brigjen Prasetijo Utomo menghubungi Tommy Sumardi melalui sarana telepon dengan mengatakan, 'Ji, sudah beres tuh, mana nih jatah gw punya' dan dijawab oleh Tommy Sumardi 'sudah, jangan bicara ditelepon, besok saja saya ke sana',” pungkas penuntut.

Dan keesokan harinya Tommy Sumardi bertemu dengan Brigjen Prasetijo Utomo di ruangan kantornya, dan Tommy Sumardi memberikan uang sejumlah AS$50 ribu, sehingga total uang yang diberikan kepadanya sebesar AS$150 ribu.

Setalah urusan ke imigrasi selesai, Napoleon memerintahkan Kombes Pol Tommy Aria untuk membuat surat pemberitahuan untuk dikirimkan ke istri Joko Tjandra, Anna Boentaran. Isi surat itu intinya menerangkan setelah dilakukan pemeriksaan pada Police Data Criminal ICPO Interpol didapatkan hasil Joko Tjandra sudah tidak lagi terdaftar sebagai subyek red notice Interpol, Lyon, Perancis.

Tags:

Berita Terkait