Ketika Bisnis Ring Tone Terganjal Hukum
Berita

Ketika Bisnis Ring Tone Terganjal Hukum

Perdebatan yang muncul adalah apakah bisnis ring tone terkait dengan mechanical right atau performing right. Ujung-ujungnya, siapa yang berhak memberi dan menarik royalti tersebut?

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Dalam sertifikat lisensi yang diberikan YKCI, disebutkan bahwa Djoni antara lain berhak untuk mengumumkan dan memperjualbelikan lagu. Di sinilah persoalan itu muncul. Bagi JPU, sertifikat itu semakin menunjukan kalau YKCI tidak memiliki mechanical right. Sementara aktivitas bisnis Download Mania juga dianggap menyerempet mechanical right. Karena lagu-lagu yang ada di database Download Mania akhirnya tersebar banyak ke para pengguna handphone, kata JPU Hendro.

 

Pernyataan JPU Hendro disanggah Sugianto Sulaiman, penasehat hukum Djoni. Mechanical right atas ring tone masih belum diatur, ujar Sugianto dalam pleidoinya. Mencuplik asas hukum nullum delictum noela puena sene praevia lege poenalli -yang lebih kurang berarti tiada seseorang dapat dipidana sebelum ada aturannya terlebih dulu- Sugianto meminta agar majelis hakim membebaskan Djoni.

 

Selain itu, Sugianto juga menceritakan bahwa tidak pernah ada satu pihak pun yang merasa memegang mechanical right memberi teguran kepada Djoni. Terdakwa tidak mengetahui dan tidak menginshafi adanya perbedaan antara mechanical right dan performing right. Jadi tidak bisa langsung dipidana. Lagi pula, belum pernah ada satu pihak pun yang mensosialisasilan mengenai mechanical right atas ring tone, urainya.

 

Lebih lanjut, Sugianto menyayangkan pendapat JPU yang menyatakan YKCI hanya berhak atas performing right. Kalau begitu harus kemana lagi? Kan belum ada lembaga yang berhak memungut royalti atas mechanical right. Apa iya terdakwa harus mendatangi jutaan orang pencipta lagu untuk meminta izin atas mechanical right? tandasnya.

Tags: