Ketika Bisnis Ring Tone Terganjal Hukum
Berita

Ketika Bisnis Ring Tone Terganjal Hukum

Perdebatan yang muncul adalah apakah bisnis ring tone terkait dengan mechanical right atau performing right. Ujung-ujungnya, siapa yang berhak memberi dan menarik royalti tersebut?

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Pelanggaran Hak Cipta

Di persidangan, JPU menjerat Djoni dengan dakwaan berlapis. Pada dakwaan primair, Djoni dianggap melanggar Pasal 72 Ayat (1) UU Hak Cipta. Sementara dakwaan subsidair merujuk pada ketentuan Pasal 72 Ayat (2) UU Hak Cipta.

 

Pasal 72

(1)         Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

(2)         Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan, mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

 

Belakangan terungkap bahwa digerebeknya tempat usaha Djoni berawal dari laporan Ahmad Dhani, pentolan grup band Dewa 19 dan Pasha, vokalis grup band Ungu. Mereka merasa keberatan dengan aktivitas Download Mania yang dianggap telah memperbanyak lagu tanpa seizin penciptanya. Ujung-ujungnya memang menunjuk ke masalah pembagian royalti.

 

Dalam perjanjian lisensi antara Djoni dengan YKCI memang disebutkan mengenai kewajiban pembayaran royalti. Masalahnya, Ahmad Dhani dan Pasha tidak tercatat sebagai pencipta yang memberi kuasa kepada YKCI untuk memungut royalti. Artinya, besar kemungkinan Ahmad Dhani dan Pasha tidak kecipratan gemerincing rupiah bisnis Download Mania.

 

Grey Area

Masalah lain yang mengerucut pada perkara ini adalah perkara klasik, yaitu mengenai kewenangan si pemungut royalti yakni YKCI. Pasalnya, YKCI dianggap hanya memiliki hak memungut royalti dari aspek performing alias hak untuk mengumumkan atas suatu karya cipta.

 

UU Hak Cipta memang mengenal pembedaan antara hak untuk mengumumkan (performing right) dengan hak untuk memperbanyak (mechanical right). Namun, diantara keduanya tidak diberikan batasan dan definisi yang tegas. Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) UU Hak Cipta memang merinci kegiatan apa saja yang termasuk dalam keduanya. Namun lagi-lagi tidak dibedakan secara tegas.

 

Pasal 2

Ayat (1)

Yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.

Dalam pengertian mengumumkan atau memperbanyak, termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi, mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor, memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan mengkomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun.

Tags: