Ketentuan tentang Wadah Tunggal Advokat Kembali Diuji
Utama

Ketentuan tentang Wadah Tunggal Advokat Kembali Diuji

Karena dianggap membatasi kebebasan advokat untuk berserikat.

IHW/M-9/ASh
Bacaan 2 Menit

 

Lebih lengkapnya Frans Hendra dkk meminta Mahkamah Konstitusi membatalkan ketentuan Pasal 28 Ayat (1), Pasal 30 Ayat (2) dan Pasal 32 Ayat (4) UU Advokat. Sebab, dianggap bertentangan dengan kebebasan setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat seperti yang diatur dalam Pasal 28E Ayat (3) UUD 1945.

 

Pasal 28 Ayat (1) berbunyi, Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi Advokat.

 

Sementara Pasal 30 Ayat (2) merumuskan kewajiban setiap advokat untuk menjadi anggota organisasi advokat. Sedangkan Pasal 32 Ayat (4) memberi batas waktu dua tahun sejak UU Advokat diberlakukan untuk membentuk organisasi advokat.

 

Selain meminta pembatalan tiga Pasal itu, Frans Hendra dkk meminta agar Mahkamah Konstitusi memerintahkan pemerintah dan DPR mengamandemen UU Advokat dengan memasukkan beberapa hal sebagai berikut. Pertama, penyelenggaraan Munas Advokat paling lama tiga bulan sejak putusan dibacakan. Kedua, pembentukkan Dewan Etik Nasional untuk mengawasi advokat. Terakhir, mengalihkan kewenangan pendidikan khusus profesi advokat kepada Badan Sertifikasi Nasional.

 

Ne bis in idem

Terpisah, Ketua Umum Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Otto Hasibuan menyatakan seyogianya Mahkamah Konstitusi tak menerima permohonan Frans Hendra cs. Soalnya, ketentuan yang diuji saat ini sudah pernah ditolak. “Seharusnya tidak bisa diajukan lagi,” kata Otto kepada hukumonline usai acara peringatan ulang tahun YLBHI ke-40 di Jakarta, pekan lalu.

 

Keberadaan Peradi sebagai wadah tunggal sesuai UU Advokat, lanjut Otto, sudah final. Selain putusan Mahkamah Konstitusi, Otto juga menunjuk ketentuan Surat Keputusan Ketua Mahkamah Agung No 089 Tahun 2010 yang mengakui Peradi sebagai wadah tunggal.

 

Lebih jauh Otto membantah dalil Frans Hendra dkk yang menyatakan ketentuan tentang wadah tunggal advokat membatasi kebebasan para advokat untuk berserikat. “Tidak. Tidak membatasi kok. Silakan saja membuat organisasi apapun, sebanyak apapun. Contohnya sekarang masih ada Ikadin, AAI, HKHPM dll. Tapi yang menjalankan fungsi dan kewenangan sebagai wadah advokat sesuai UU Advokat, ya cuma satu, yaitu Peradi.”

 

Pihak Peradi, masih menurut Otto, akan memikirkan untuk menjadi pihak terkait dalam pengujian UU Advokat ini. “Kita akan pikirkan untuk mengajukan intervensi.” Yang pasti Otto mengaku heran dengan permohonan Frans Hendra dkk yang dulu juga getol memperjuangkan wadah tunggal advokat. 

Tags: