Ketentuan PPN-FTZ Sudah Berlaku, Begini Pokok Aturannya
Terbaru

Ketentuan PPN-FTZ Sudah Berlaku, Begini Pokok Aturannya

Kebijakan ini bertujuan untuk penguatan administrasi PPN di KPBPB agar berkeadilan, sederhana, mudah, memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan pengawasan yang efektif.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

Dengan adanya PPJB memberikan kepastian hukum terkait tanggung jawab pelunasan PPN, apabila tidak diberikan endorsement atas perolehan BKP maka Pengusaha di KPBPB yang membuat PPBJ wajib melunasi PPN terutang.

“Hal ini juga memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada PKP, PKP hanya bertanggung jawab secara administratif sampai dengan membuat faktur pajak dengan benar, apabila endorsement tidak diberikan atau ada masalah lain terkait pemasukan barang, tanggung jawab pelunasan PPN terutang bukan lagi tanggung jawab PKP, melainkan pengusaha di KPBPB yang membuat PPJB,” tutup Neil.

Sekretaris Lembaga National Single Window (NSW), Muhamad Lukmandalam, menambahkan Pemerintah mengintegrasikan permohonan Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (PPBJ) melalui sistem Indonesia National Single Window guna menggenjot investasi.

“Kebijakan terkait PPBJ yang akan mulai berlaku efektif sejak 2 Februari 2022 ini, diambil pemerintah guna mendorong ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi dan daya saing di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB),” katanya.

Langkah tersebut diyakini diyakini akan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan, kemudahan berusaha, serta tertib administrasi di KPBPB.

“Integrasi sistem untuk penyampaian PPBJ melalui Sistem Indonesia National Window ini merupakan wujud reformasi struktural guna mendukung kebijakan pemulihan ekonomi dan diharapkan dapat mewujudkan Indonesia Maju 2045,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait