Ketentuan PPN-FTZ Sudah Berlaku, Begini Pokok Aturannya
Terbaru

Ketentuan PPN-FTZ Sudah Berlaku, Begini Pokok Aturannya

Kebijakan ini bertujuan untuk penguatan administrasi PPN di KPBPB agar berkeadilan, sederhana, mudah, memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan pengawasan yang efektif.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 173/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pembayaran, Pelunasan, dan Pengadministrasian PPN atau PPN dan PPnBM atas Penyerahan Barang Kena Pajak (BKP)/Jasa Kena Pajak (JKP) dari dan/atau ke KPBPB, ketentuan baru administrasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) terkait kegiatan di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB atau FTZ) mulai berlaku pada tanggal dua Februari 2022.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Neilmaldrin Noor mengatakan bahwa substansi pengaturan di dalam beleid ini adalah penguatan administrasi PPN di KPBPB agar berkeadilan, sederhana, mudah, memberikan kepastian hukum, serta mewujudkan pengawasan yang efektif.

“Salah satu contoh penguatan administrasi yang diberikan PMK-173 ini adalah kemudahan proses endorsement yang sepenuhnya bersifat elektronik,” kata Neil, Rabu (2/2). (Baca: Insentif Kesehatan Diperpanjang Hingga Akhir Juni 2022, Begini Pokok Aturannya)

Neil menjelaskan bahwa dengan adanya PMK 173/2021 ini pengusaha tidak perlu mengajukan permohonan secara terpisah dan menyerahkan berkas fisik sama sekali. Pengusaha di KPBPB cukup membuat dokumen Pemberitahuan Perolehan atau Pemasukan BKP/JKP (PPBJ) dan mengunggahnya ke Sistem Indonesia National Single Window (SINSW).

Kemudian sistem di DJP akan tersambung ke SINSW dan bekerja secara elektronik hingga hasil endorsement diberikan. DJP telah bekerja sama dengan Lembaga National Single Window (LNSW) dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terkait integrasi data tersebut.

Selain itu, PMK ini juga mengatur mekanisme pengawasan sekaligus instrumen untuk menciptakan kepastian hukum dan keadilan berupa dokumen PPBJ. PPBJ adalah dokumen yang harus dibuat pengusaha di KPBPB yang bermaksud memperoleh BKP atau JKP dari Tempat Lain di Dalam Daerah Pabean (TLDDP), Tempat Penimbunan Berikat (TPB), ataupun Kawasan Ekonomi Khusus (KEK). PPBJ merupakan dasar bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) untuk menerbitkan faktur pajak dengan kode 07 (penyerahan yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN).

PPJB memuat keterangan mengenai perolehan BKP/JKP, melampirkan salinan perikatan atau perjanjian perolehan BKP/JKP, dan/atau memuat keterangan mengenai rekening bank pembayaran pengusaha di KPBPB.

Dengan adanya PPJB memberikan kepastian hukum terkait tanggung jawab pelunasan PPN, apabila tidak diberikan endorsement atas perolehan BKP maka Pengusaha di KPBPB yang membuat PPBJ wajib melunasi PPN terutang.

“Hal ini juga memberikan kepastian hukum dan keadilan kepada PKP, PKP hanya bertanggung jawab secara administratif sampai dengan membuat faktur pajak dengan benar, apabila endorsement tidak diberikan atau ada masalah lain terkait pemasukan barang, tanggung jawab pelunasan PPN terutang bukan lagi tanggung jawab PKP, melainkan pengusaha di KPBPB yang membuat PPJB,” tutup Neil.

Sekretaris Lembaga National Single Window (NSW), Muhamad Lukmandalam, menambahkan Pemerintah mengintegrasikan permohonan Pemberitahuan Perolehan atau Pengeluaran Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak (PPBJ) melalui sistem Indonesia National Single Window guna menggenjot investasi.

“Kebijakan terkait PPBJ yang akan mulai berlaku efektif sejak 2 Februari 2022 ini, diambil pemerintah guna mendorong ekosistem investasi dan kegiatan berusaha dalam rangka peningkatan pertumbuhan ekonomi dan daya saing di Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB),” katanya.

Langkah tersebut diyakini diyakini akan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan, kemudahan berusaha, serta tertib administrasi di KPBPB.

“Integrasi sistem untuk penyampaian PPBJ melalui Sistem Indonesia National Window ini merupakan wujud reformasi struktural guna mendukung kebijakan pemulihan ekonomi dan diharapkan dapat mewujudkan Indonesia Maju 2045,” ujarnya.

Tags:

Berita Terkait