Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Diperpanjang
Berita

Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Diperpanjang

Guna mencegah dan memutus rantai penyebaran virus corona yang terus berpotensi meningkat.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit
Ilustrasi: HOL
Ilustrasi: HOL

Satgas Penanganan COVID-19 mengeluarkan SE No.7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri di Masa Pandemi Covid-19. SE yang ditandatangani Ketua Satgas Doni Monardo, itu berlaku mulai tanggal 9 Februari.

Ketentuan ini sebagai perpanjangan ketentuan sebelumnya yang berakhir pada 8 Februari 2021. SE ini guna mencegah dan memutus rantai penyebaran virus corona yang terus berpotensi meningkat. Selain itu, tingkat penularan Covid-19 masih tinggi ditandai dengan positivity rate, kasus aktif, dan penambagan kasus tingkat nasional.

Dalam SE yang diteken Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo tersebut, pelaku perjalanan dalam negeri harus mengikuti sejumlah ketentuan. Ketentuan itu di antaranya, setiap individu yang melaksanakan perjalanan orang dengan kendaraan pribadi atau umum bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh pada syarat dan ketentuan yang berlaku.

Untuk perjalanan ke Pulau Bali, diberlakukan sejumlah persyaratan, seperti berikut ini: "Pelaku perjalanan yang menggunakan moda transportasi udara wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif RT-PCR yang sampelya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan mengisi e-HAC Indonesia," demikian dikutip dari SE tersebut, seperti dilansir Setkab.

Sementara pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi darat atau laut wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR atau negatif rapid test antigen, yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

SE ini juga mengatur perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta perjalanan antara provinsi/kabupaten/kota di Pulau Jawa. Pelaku perjalanan yang menggunakan transportasi umum darat dites secara acak rapid test atau genose test jika diperlukan Satgas Covid-19 di daerah.

Pelaku perjalanan udara juga wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 2x24 jam. Pelaku perjalanan laut wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen yang sampelnya diambil maksimal 3x24 sebelum keberangkatan. Pelaku perjalanan kereta api antarkota juga wajib menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen/genose test yang sampelnya diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan. Ketentuan ini juga berlaku untuk pelaku perjalanan darat dengan kendaraan pribadi.

Tags:

Berita Terkait