Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Diperpanjang
Berita

Ketentuan Perjalanan Orang dalam Negeri Diperpanjang

Guna mencegah dan memutus rantai penyebaran virus corona yang terus berpotensi meningkat.

M. Agus Yozami
Bacaan 3 Menit

Sementara khusus libur panjang atau keagamaan, pelaku perjalanan jarak jauh darat dan menggunakan KA serta kendaraan pribadi telah tes RT-PCR/rapid test antigen/genose test yang sampelnya diambil 1x24 jam sebelum keberangkatan. Pembatasann perjalanan selama libur panjang dengan moda transportasi darat kendaraan pribadi. SE ini berlaku efektif mulai 9 Februari sampai waktu yang ditentukan kemudian.

Selain itu, Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Doni Monardo menerbitkan Surat Keputusan (SK) No.9 Tahun 2021 tentang Tempat Karantina, Isolasi, dan Kewajiban RT-PCR Bagi WNI Pelaku Perjalanan Internasional pada 9 Februari. Penerbitan SK ini didasari pertimbangan bahwa SK No.6 Tahun 2021 sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan penanganan COVID-19, sehingga perlu dicabut dan diganti dengan yang baru.

Dalam situs Setkab dijelaskan bahwa melalui SK ini, Ketua Satgas COVID-19 memutuskan enam hal, sebagai berikut: KESATU, Menetapkan tempat isolasi/karantina WNI Pelaku Perjalanan Internasional di Wisma Pademangan yang pelayanannya mencakup penginapan, transportasi, makan, dan pengamanan.

KEDUA, Dalam hal hunian Wisma Pademangan sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU penuh, tempat isolasi/karantina dilaksanakan di hotel bintang 2 (dua) dan bintang 3 (tiga) yang telah ditentukan dengan pelayanan setara Wisma Pademangan.

KETIGA, Pembiayaan tempat isolasi/karantina dan tes RT-PCR bersumber dari Dana Siap Pakai (DSP) Badan Nasional Penanggulangan Bencana dan hanya khusus diperuntukan bagi WNI Perjalanan Internasional dengan kriteria sebagai berikut: a. Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kembali ke Indonesia untuk menetap minimal 14 hari di Indonesia;

b. Pelajar/mahasiswa yang kembali ke Indonesia setelah mengikuti pendidikan atau melaksanakan tugas belajar di luar negeri; atau c. Pegawai Pemerintah yang kembali ke Indonesia setelah melaksanakan perjalanan dinas ke luar negeri dengan biaya dari negara.

KEEMPAT, Mekanisme pembayaran tempat isolasi/karantina dilakukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang ditunjuk oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) BNPB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan setelah melalui proses verifikasi/review oleh BPKP.

KELIMA, Keputusan ini mencabut Keputusan Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Nomor 6 Tahun 2021 tentang Kriteria Hotel dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

“Keputusan ini berlaku sejak tanggal 9 Februari 2021 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan dilakukan perbaikan sebagaimana mestinya,” bunyi ketentuan penutup SK pada DIKTUM KEENAM.

 

Tags:

Berita Terkait