Ketentuan-ketentuan yang Harus Dipatuhi Korporasi Saat Meminjam Utang Asing
Utama

Ketentuan-ketentuan yang Harus Dipatuhi Korporasi Saat Meminjam Utang Asing

Jumlah utang asing swasta dan publik terus meningkat. Ada ketentuan yang harus dipatuhi dalam mengajukan utang asing.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit

 

Kemudian, korporasi swasta juga harus mengikuti aturan PBI KPPK saat mencari utang asing. Korporasi non-bank yang memiliki utang asing wajib menerapkan prinsip kehati-hatian yang meliputi rasio lindung nilai, rasio likuiditas dan peringkat utang. Korporasi Nonbank yang memiliki ULN dalam Valuta Asing wajib memenuhi Rasio Likuiditas minimum tertentu dengan menyediakan Aset Valuta Asing yang memadai terhadap Kewajiban Valuta Asing yang akan jatuh waktu sampai dengan 3 (tiga) bulan ke depan sejak akhir triwulan. Rasio Likuiditas minimum ditetapkan paling rendah sebesar 70% (tujuh puluh persen).

 

Korporasi Nonbank yang melakukan ULN dalam Valuta Asing wajib memenuhi minimum Peringkat Utang (Credit Rating) setara BB- yang dikeluarkan oleh Lembaga Pemeringkat yang diakui oleh Bank Indonesia. Peringkat Utang(Credit Rating) tersebut berupa peringkat yang masih berlaku atas korporasi (issuer rating)dan/atau surat utang (issue rating)sesuai dengan jenis dan jangka waktu ULN dalam Valuta Asing.

 

Pokok-pokok Pengaturan PBI KPPK:

Hukumonline.com

Sumber: Bank Indonesia

 

BI juga memberi aturan tersendiri bagi bank yang ingin mencari utang asing tersebut. Aturan ini tertuang dalam PBI Nomor 21/1/PBI/2019 tentang Utang Luar Negeri Bank Dan Kewajiban Bank Lainnya Dalam Valuta Asing (ULN Bank). Aturan ini membatasi bank yang ingin meminjam utang asing jangka pendek atau kurang dari satu tahun paling besar pinjamannya mencapai 30 persen dari modal. Sedangkan, bank yang ingin meminjam utang jangka panjang harus memperoleh perizinan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BI.

 

(Baca Juga: PP 1/2019 Terbit, Devisa Hasil Ekspor SDA Wajib Masuk Sistem Keuangan Indonesia)

 

Selain peraturan BI, terdapat aturan lain berupa Keputusan Presiden Nomor 39/1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri (PKLN) dan Peraturan Menteri BUMN PER-09/MBU/2013 tentang Kebijakan Umum Transaksi Lindung Nilai BUMN.

 

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Kebijakan Ekonomi dan Moneter BI, Aida Budiman mengklaim sejumlah aturan-aturan tersebut sudah komprehensif untuk mengendalikan risiko yang muncul dari utang asing ini. Sebab, dalam aturan-aturan tersebut telah memuat ketentuan tentang pelaporan hingga pengawasan mengenai utang asing yang dilakukan korporasi maupun pemerintah.

 

Menurut Aida, stabilitas tersebut dibuktikan dari terjaganya kondisi keuangan dan moneter saat ini meski terjadi peningkatan utang luar negeri. “ULN itu aman dan terkendali. Karena kami selalu perhatikan risiko-risiko terkait ULN agar tidak lakukan utang berlebihan. Keterkendalian ini karena peraturan-peraturan ULN menerapkan prinsip keberhati-hatian,” jelas Aida di Gedung BI, Kamis (24/1).

 

Lebih lanjut, Aida menjelaskan dibandingkan negara-negara ASEAN, kondisi ULN Indonesia jauh lebih aman karena masih belum melampaui batas ketentuan. “Dibandingkan Filipina, Thailand dan Malaysia, utang Indonesia sangat aman,” tambahnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait