Kesiapan Keterbukaan Informasi Proses Persidangan Kasus Brigadir J
Utama

Kesiapan Keterbukaan Informasi Proses Persidangan Kasus Brigadir J

Pihak Pengadilan sudah melakukan komunikasi dengan Dewan Pers terkait teknis peliputan persidangan agar tidak bertentangan dengan hukum acara, namun tetap memberi akses kepada publik memperoleh informasi terkait dinamika persidangan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

“Kalau misalnya semua media masuk tidak bisa juga kan? Makanya disepakati media yang stand by di dalam (ruang sidang) adalah media liputan TV. Kalau teman-teman photographer, media online bisa melihat lewat layar monitor yang akan kita sediakan di selasar. Itu bagian dari upaya kami kerja sama dengan teman-teman media, walaupun tidak bisa semua masuk ke ruang sidang. Tapi itu kan sama saja kita sudah memberikan akses bisa mengikuti persidangan,” terangnya.

Ia melanjutkan peliputan dalam bentuk pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual untuk kalangan jurnalis sudah atas izin ketua majelis hakim dan hakim. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (6) Perma No.6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perma No.5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan.

“Penting sekali peran pers di sini memahami ketika ada perkara yang antusiasme publiknya tinggi. Di satu sisi Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian sebagai aparatur yang melaksanakan tugas proses penegakan hukum ini bersinggungan dengan hukum acara, aturan-aturan lain terkait pers. Peran media di sini menjembatani. Artinya dengan informasi yang benar dan baik akan membuat publik tidak bias dalam memahami tupoksi yang kami laksanakan,” ungkap Djuyamto.

Tak hanya pers, karena sidang terbuka untuk umum, maka pengunjung perseorangan diperbolehkan untuk hadir mengikuti persidangan selama memenuhi beberapa persyaratan. “Syarat secara umum (untuk menjadi pengunjung mengikuti sidang di dalam ruang sidang) dia harus tertib, menjaga keteraturan persidangan, tidak boleh membawa senjata tajam dan sebagainya, kemudian dia menunjukkan identitas,” sambungnya.

Namun demikian, ada batasan pengunjung yang bisa secara langsung masuk dalam ruang persidangan. Mengingat kapasitas tempat duduk yang dibagi untuk para pihak, Terdakwa, Penasihat Hukum, Jaksa Penuntut Umum, dan pengunjung terbatas. Ruang sidang di PN Jakarta Selatan memiliki kapasitas kursi pengunjungnya maksimal 50. “Berarti pengunjung sidang tidak boleh lebih dari kapasitas kursi yang disediakan.”

Tags:

Berita Terkait