Kesiapan Keterbukaan Informasi Proses Persidangan Kasus Brigadir J
Utama

Kesiapan Keterbukaan Informasi Proses Persidangan Kasus Brigadir J

Pihak Pengadilan sudah melakukan komunikasi dengan Dewan Pers terkait teknis peliputan persidangan agar tidak bertentangan dengan hukum acara, namun tetap memberi akses kepada publik memperoleh informasi terkait dinamika persidangan.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit
Tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) saat pelimpahan berkas perkara tahap kedua di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022). Foto: RES
Tersangka pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo (tengah) saat pelimpahan berkas perkara tahap kedua di Gedung Kejaksaan Agung, Rabu (5/10/2022). Foto: RES

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan segera menggelar persidangan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Dengan agenda pembacaan dakwaan, mulai hari Senin (17/10/2022) dengan terdakwa atas nama Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), Ricky Rizal Wibowo (RR), dan Kuat Ma’ruf (KM). Pada hari Selasa (18/10/2022), persidangan digelar atas nama terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (RE).

Setelah itu keesokkan harinya Rabu (19/10/2022) persidangan diperuntukan bagi 7 terdakwa dalam perkara obstruction of justice. Ketujuh terdakwa yang dimaksud yakni Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria Adi Purnama, AKBP Arif Rachman Arifin, Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, AKP Irfan Widyanto. 

“Jadi untuk sidang perdana empat orang terdakwa itu di hari Senin tanggal 17 Oktober, agendanya pembacaan surat dakwaan dari penuntut umum. Nah, untuk Bharada E itu Selasa tanggal 18 Oktober agenda sama pembacaan dakwaan. Kemudian untuk obstruction of Justice itu ada dua berkas perkara ya di hari Rabu tanggal 19 Oktober agendanya sama pembacaan surat dakwaan,” ujar Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, melalui sambungan telepon dengan Hukumonline, Kamis (13/10/2022).

Baca Juga:

Sejumlah persiapan khusus mengantisipasi tingginya animo masyarakat mengikuti jalan persidangan perkara ini telah dilakukan. Mulai dari koordinasi keamanan dengan pihak Polres Jakarta Selatan; koordinasi terkait teknis pelaksanaan agar tepat waktu dengan pihak Jaksa Penuntut Umum, Terdakwa, serta Penasihat Hukum; hingga menjalin komunikasi dengan Dewan Pers sebagai pengawas pemangku kepentingan pers.

Mengetahui akan banyaknya kalangan jurnalis berbagai media yang bakal menghadiri proses persidangan, pihak PN Jaksel sudah berdiskusi dengan Dewan Pers. Membahas teknis peliputan persidangan agar bisa berlangsung dengan lancar dan tidak bertentangan dengan hukum acara. “Agar akses publik untuk memperoleh layanan informasi terkait dinamika persidangan juga bisa berlangsung tanpa ada halangan,” kata dia.

Persidangan sendiri memang bersifat terbuka untuk umum mengingat tindak pidana yang diperkarakan merupakan pidana biasa yang tidak menyangkut tindak pidana kesusilaan. Akan tetapi, memang dalam berkas perkara, kata Djuyamto, ada sejumlah hal seperti keterangan-keterangan yang menyangkut kesusilaan. Pengadilan sudah melakukan komunikasi dengan pers untuk hal-hal yang menyangkut kesusilaan itu bisa tidak ditayangkan.

“Kalau misalnya semua media masuk tidak bisa juga kan? Makanya disepakati media yang stand by di dalam (ruang sidang) adalah media liputan TV. Kalau teman-teman photographer, media online bisa melihat lewat layar monitor yang akan kita sediakan di selasar. Itu bagian dari upaya kami kerja sama dengan teman-teman media, walaupun tidak bisa semua masuk ke ruang sidang. Tapi itu kan sama saja kita sudah memberikan akses bisa mengikuti persidangan,” terangnya.

Ia melanjutkan peliputan dalam bentuk pengambilan foto, rekaman audio dan/atau rekaman audio visual untuk kalangan jurnalis sudah atas izin ketua majelis hakim dan hakim. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (6) Perma No.6 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Perma No.5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Peradilan.

“Penting sekali peran pers di sini memahami ketika ada perkara yang antusiasme publiknya tinggi. Di satu sisi Pengadilan, Kejaksaan, Kepolisian sebagai aparatur yang melaksanakan tugas proses penegakan hukum ini bersinggungan dengan hukum acara, aturan-aturan lain terkait pers. Peran media di sini menjembatani. Artinya dengan informasi yang benar dan baik akan membuat publik tidak bias dalam memahami tupoksi yang kami laksanakan,” ungkap Djuyamto.

Tak hanya pers, karena sidang terbuka untuk umum, maka pengunjung perseorangan diperbolehkan untuk hadir mengikuti persidangan selama memenuhi beberapa persyaratan. “Syarat secara umum (untuk menjadi pengunjung mengikuti sidang di dalam ruang sidang) dia harus tertib, menjaga keteraturan persidangan, tidak boleh membawa senjata tajam dan sebagainya, kemudian dia menunjukkan identitas,” sambungnya.

Namun demikian, ada batasan pengunjung yang bisa secara langsung masuk dalam ruang persidangan. Mengingat kapasitas tempat duduk yang dibagi untuk para pihak, Terdakwa, Penasihat Hukum, Jaksa Penuntut Umum, dan pengunjung terbatas. Ruang sidang di PN Jakarta Selatan memiliki kapasitas kursi pengunjungnya maksimal 50. “Berarti pengunjung sidang tidak boleh lebih dari kapasitas kursi yang disediakan.”

Tags:

Berita Terkait