Keseriusan KPK Awasi Anggaran Penanganan Covid-19
Utama

Keseriusan KPK Awasi Anggaran Penanganan Covid-19

Mulai membentuk Satgas penyaluran anggaran Covid-19 dan Gugus Tugas; membuat delapan rambu penggunaan anggaran dalam pengadaan barang dan jasa; hingga petunjuk data bansos. Bila tidak bisa dicegah, KPK mengancam pelaku korupsi di tengah bencana dengan hukuman mati.

Rofiq Hidayat
Bacaan 2 Menit

 

Yang pasti, kata jenderal polisi bintang dua aktif ini, KPK melakukan sejumlah hal yakni melakukan pencegahan dalam pengadaan barang dan jasa dengan berkoordinasi dengan BPKP, BPK, dan LKPP dalam melakukan pengawasan. Kemudian membuat surat edaran rambu-rambu pengadaan barang dan jasa. Selain itu, menjamin kepastian bagi donatur penyumbang dana bagi penanggulangan Covid-19 bukan gratifikasi, hingga memonitor alokasi anggaran daerah sebesar Rp56,5 triliun.

 

“KPK akan brtindak tegas dan sangat keras terhadap pelaku korupsi, khususnya terhadap anggaran penanganan bencana. Keselamatan masyarakat merupakan hukum tertinggi. Bagi KPK, korupsi di tengah bencana, kita tegakkan hukum tuntutan pidana mati,” tegasnya.

 

Lembaganya fokus mengawasi anggaran penanganan Covid-19 yang dialokasikan pemerintah sebesar Rp405,1 triliun, khususnya untuk kesehatan dan jaring pengaman sosial atau social safety net karena menyangkut hajat hidup dan hak orang banyak. Dia menjelaskan alokasi anggaran APBN untuk penanganan pandemi Covid-19 sebesar Rp405,1 triliun. Dari jumlah itu sebesar Rp75 triliun untuk kesehatan, dukungan industri Rp70 triliun, jaring pengaman sosial Rp110 triliun, dan pembiayaan pemulihan ekonomi nasional Rp 105 triliun.

 

KPK juga mengawasi realokasi (refocusing) penggunaan anggaran APBD penanganan Covid 19 yang totalnya Rp56,57 triliun. Dengan rincian Rp24 triliun untuk penanganan kesehatan; jaring pengaman sosial sebesar Rp25,3 triliun; dan Rp7,1 triliun untuk penanganan dampak ekonomi. Ada lima provinsi yang mengalokasikan APBD cukup besar untuk penanganan Covid-19 yaitu DKI Jakarta sebesar Rp10,7 triliun; Jawa Barat Rp8 triliun; Jawa Timur Rp2,3 triliun; Jawa Tengah Rp2,1 triliun; dan Aceh Rp1,7 triliun.

Tags:

Berita Terkait