Kesamaan Pandang Kunci Penting Penyusunan Omnibus Law
Berita

Kesamaan Pandang Kunci Penting Penyusunan Omnibus Law

Hukum bertugas memfasilitasi, bukan untuk menghambat.

Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

Pengamat hukum migas, Ali Nasir, berpendapat Indonesia membutuhkan beberapa Omnibus Law untuk mendukung investasi. Misalnya, di bidang ketenagakerjaan, industri, perpajakan dan investasi. Satu Omnibus Law bisa memuat 1.500-an pasal, yang isinya dapat berupa norma baru atau amandemen terhadap undang-undang yang sudah ada. “Tidak cukup satu Omnibus Law,” ujar Ali Nasir.

Dalam diskusi yang diselenggarakan USULAN tersebut, Ali Nasir memberikan contoh pentingnya Omnibus Law dalam bidang energy dan sumber daya alam. Migas hanya salah satu bab dalam Omnibus Law Bidang Investasi yang kini sedang digagas pemerintah. Perhatian pemerintah pada migas dilatarbelakangi kondisi riil bahwa terjadi penurunan kontribusi migas terhadap pendapatan negara. Pada saat yang sama pasokan migas juga berkurang. Itu bisa terjadi karena investasi di sektor ini mengalami penurunan baik karena cadangan migas menurun maupun kendala-kendala regulasi. Dijelaskan Ali, investasi migas adalah investasi yang sangat berisiko, dan modalnya baru bisa kembali (jika berhasil) dalam rentang waktu 20-30 tahun.

(Baca juga: Mengenal Omnibus Law dan Manfaatnya dalam Hukum Indonesia).

Itu sebabnya, dalam penyusunan Omnibus Law Bidang Investasi khususnya terkait migas, Ali Nasir mengingatkan pentingnya kepastian hukum. Jangan sampai peraturan menteri yang lahir belakangan justru menganulir kontrak yang sudah disepakati para pihak sebelumnya. Penghargaan terhadap kontrak menjadi salah satu kunci yang dipergunakan investor untuk memutuskan untuk berinvestasi atau tidak.

Berdasarkan informasi yang diperoleh hukumonline, beberapa masukan bidang energi dan sumber daya mineral adalah revisi UU No. 20 Tahun 2001 tentang Migas. Namun hingga kini belum ada satu pun Omnibus Law yang benar-benar terwujud. Di bidang perpajakan, misalnya, gagasan Omnibus Law adalah menggabungkan Undang-Undang bidang perpajakan (PPH, PPN, dan KUP). Tujuannya antara lain adalah memberikan kepastian hukum.

Tags:

Berita Terkait