Kesalahan-Kesalahan Konseptual Pengadilan Hubungan Industrial
Simposium Hukum Ketenagakerjaan:

Kesalahan-Kesalahan Konseptual Pengadilan Hubungan Industrial

Masih ada jenis perselisihan hubungan industrial yang mekanisme penyelesaiannya tak jelas. Konsep musyawarah untuk mufakat harus diperkuat.

Ady Thea DA/Muhammad Yasin
Bacaan 2 Menit

 

(Baca juga: Pekerja Kritik Mekanisme PHI)

 

Pria yang disapa Ais itu menjelaskan selama ini produk yang diterbitkan dari proses mediasi seperti anjuran tidak berfungsi optimal. Lebih baik direktorat Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial (PPHI) menjadi subordinat direktorat Pengawasan Norma di Kementerian Ketenagakerjaan. Pemerintah selaku perwakilan negara harus hadir membantu posisi buruh yang tidak imbang di hadapan pengusaha. Akademisi dan universitas juga berperan untuk memberi pemahaman tentang ketenagakerjaan kepada semua pemangku kepentingan.

 

Kurikulum

Terkait dengan pokok pikiran kedua, yakni kurikulum pengajaran hukum ketenagakerjaan, Simposium Parahyangan sepakat untuk tidak menyamaratakan materi yang diatur karena kondisi riil. Ada kondisi di masing-masing daerah perguruan tinggi yang berbeda. Misalnya, Jawa Barat dan Jawa Timur memiliki kawasan industri dengan jumlah tenaga kerja yang sangat banyak. Kebutuhan pada pengajaran hukum ketenagakerjaan sangat besar.

 

Sebaliknya, di daerah-daerah minim industri, pengajaran hukum ketenagakerjaan bisa disesuaikan. Asri Wijayanti memberi contoh Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurut akademisi  Universitas Muhammadiyah Surabaya itu, masalah pekerja migran lebih banyak muncul di NTT sehingga pengajaran hukum ketenagakerjaan bisa lebih fokus pada masalah ini, dan bukan mengedepankan masalah Pengadilan Hubungan Industrial. “Karakter setiap daerah berbeda,” pungkasnya.

 

Pada intinya, kurikulum yang ingin dikembangkan adalah kurikulum hukum ketenagakerjaan yang berbasis kompetensi.

Tags:

Berita Terkait