Kesaksian Penasihat Hukum Brigadir J: Ponsel Keluarga Diretas Hingga Brigadir J Sebagai Informan
Terbaru

Kesaksian Penasihat Hukum Brigadir J: Ponsel Keluarga Diretas Hingga Brigadir J Sebagai Informan

Penasihat hukum Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak, berkali-kali bersaksi bahwa apa yang dinyatakan di persidangan adalah informasi yang telah diverifikasi dan mengandung kebenaran.

Willa Wahyuni
Bacaan 3 Menit

Kamarudin juga mendapatkan informasi bahwa pada tanggal 11 Juli pasca meninggalnya Brigadir J, ada perpindahan rekening Brigadir J kepada rekening terdakwa. Tim penasehat telah melakukan investigasi ke Bareskrim dan Bareskrim membenarkan.

“Setiap kami mendapat informasi, kami selalu melakukan verifikasi. Contohnya polisi bilang ada tembak-menembak, tetapi kami mendapat informasi itu tidak betul. Almarhum tidak pergi tes PCR pada hari itu, makanya kami investigasi dan sampaikan ke penyidik. Lalu ternyata benar setelah dilakukan verifikasi bahwa FS tidak pergi tes PCR, FS saat itu ada dirumah itu dan CCTV juga sudah dilecuti,” jelasnya.

Kamarudin berkali-kali bersaksi bahwa apa yang ia nyatakan di persidangan adalah informasi yang telah diverifikasi dan mengandung kebenaran.

“Untuk mengetahui kebenaran, kami menemui penyidik. Setelah kami minta investigasi PPATK, lalu PPATK melakukan penyelidikan dan pemblokiran. Kemudian keluarga dapat BAP bukti pemblokiran,” katanya.

Agenda sidang yang mendengarkan kesaksian kuasa hukum keluarga brigadir J memfokuskan mengenai benar atau tidak adanya baku tembak di rumah dinas Ferdy Sambo. Hadirnya ke-12 saksi pada hari ini di persidangan juga terkait dengan obstruction of justice yang menjerat beberapa petinggi kepolisian pada saat menangani kematian Brigadir J.

Tags:

Berita Terkait