Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Kembali menggelar sidang pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Selasa (25/10). Dalam sidang hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan menghadirkan 12 saksi, salah satunya penasihat hukum keluarga Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak.
Dalam poin yang disampaikan, Kamarudin menyatakan hal-hal yang berkaitan dengan kronologi awal bagaimana keluarga menghubungi Kamarudin untuk meminta sebagai penasehatan hukum keluarga Brigadir J.
Setelah keluarga menghubungi Kamarudin, pihak keluarga merasa ada kejanggalan pada kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 lalu. Ada beberapa hal yang diminta keluarga dalam persoalan hukum untuk kemudian mendampingi dan menjadi penasehat hukum agar bisa mengungkap apa penyebab kematian Brigadir J.
Baca Juga:
- Alasan ‘Bisunya’ Livestream Sidang Pemeriksaaan Saksi dengan Terdakwa RE
- 3 Bukti Obstruction of Justice yang Jerat Ferdy Sambo CS
- Uraian Nota Keberatan Ferdy Sambo atas Dakwaan JPU di Kasus Pembunuhan Brigadir J
Hubungan komunikasi Kamarudin dengan keluarga Brigadir J juga sempat mengalami kendala lantaran ponsel milik keluarga Brigadir J tiba-tiba diretas oleh orang tidak dikenal, sehingga komunikasi sedikit terhalang.
“Tidak bisa berkomunikasi langsung karena ponsel mereka (keluarga Brigadir J) diretas. Ketika mau berkomunikasi, saya harus menggunakan ponsel dari jarak satu kilometer supaya tidak diretas karena ponsel keluarga dekat diretas oleh orang tertentu,” terang Kamardin kepada Hakim.
Kamarudin juga menyatakan dalam kesaksiannya bahwa mulai berkomunikasi dengan keluarga Brigadir J pada tanggal 13 Juli. Ia menjelaskan bagaimana keluarga menemukan lebam serta sisa tembakan di tubuh mendiang yang ingin ditindaklanjuti sebagai bukti awal adanya indikasi pembunuhan.