Kesaksian Novel dan Sindirian Lucas Terhadap KPK
Berita

Kesaksian Novel dan Sindirian Lucas Terhadap KPK

Novel memaparkan awal mula dugaan keterlibatan Lucas dalam pelarian Eddy Sindoro. Sebaliknya, Lucas menyalahkan KPK.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Wa Ode juga menanyakan mengenai bukti rekaman atau chatting mana yang menjadikan kliennya sebagai tersangka. Sempat ada perdebatan mengenai hal ini, Novel sendiri menjawab ia sebagai saksi fakta tidak mempunyai tanggung jawab untuk membuktikan perkara ini sebab tanggung jawab itu ada di penuntut umum. Novel hanya menjawab, bukti chatting yang dimaksud diantaranya antara Lucas dengan Dina Soraya.

 

(Baca juga: Kolaborasi Lucas dan Sejumah Pihak dalam Pelarian Eddy Sindoro)

 

“Kami mohon katanya ada bukti chatting diungkap di sidang?” pinta Wa Ode. Tetapi penuntut umum menolak permintaan itu. Penuntut beralasan sebagian bukti telah diungkap dalam persidangan, dan sisanya akan diungkap kemudian.

 

Kelalaian KPK

Usai Novel memberi kesaksian, Lucas selaku terdakwa dalam perkara ini memberikan tanggapan. Dengan berdiri, Lucas menyampaikan ia sangat sedih, dan merasa dizalimi karena menganggap dirinya menjadi tersangka hanya berdasarkan asumsi, terkaan dan kesumpulan penyidik.

 

“Saya tidak diberikan pendampingan advokat pada malam 1 Oktober (2018), saya tidak diberi kesempatan untuk berkomunikasi dengan keluarga, dan diisolasi tanpa ada ventilasi, di ukuran 2x3, makan di sana, mandi di sana, buang air di sana. Tapi syukur saya bisa lewati, dengan doa kepada Yang Maha Kuasa saya mengampuni orang yang menzalimi saya,” ujar Lucas.

 

Saksi-saksi yang dihadirkan penuntut umum di persidangan menurutnya dengan tegas menyatakan tidak ada keterlibatannya dalam perkara ini. Hal tersebut berbanding terbalik dengan perlakukan yang diterima pada saat pemeriksaan tersangka pada 1 Oktober 2018 lalu.

 

Ia juga tidak pernah diperdengarkan rekaman yang menunjukkan keterlibatan dirinya serta dua alat bukti apa yang menjadikannya sebagai tersangka. Upaya praperadilan yang coba ia lakukan pun pupus karena penuntut umum telah melimpahkan berkas ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

 

“Saya sangat  berharap ada sedikit saja ada keadilan di dalam persidangan ini karena berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa semoga ini merupakan suatu kekhilafan, tidak ada manusia yang luput dari khilaf,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait