Kesaksian Novel dan Sindirian Lucas Terhadap KPK
Berita

Kesaksian Novel dan Sindirian Lucas Terhadap KPK

Novel memaparkan awal mula dugaan keterlibatan Lucas dalam pelarian Eddy Sindoro. Sebaliknya, Lucas menyalahkan KPK.

Aji Prasetyo
Bacaan 2 Menit

 

Nah dalam percakapan itu Novel mengungkap adanya nama lain dari Lucas. “Setau saya dalam pembicaraan itu terdakwa dipanggil “Profesor” atau “Kaisar”, yang manggil dari Dina satu lagi saya lupa,” imbuhnya. Penuntut umum Roy Riady menanyakan apakah ia juga mengetahui nama “Tan” dalam percakapan, namun Novel mengaku lupa karena ia tidak memeriksa seluruh proses setelah mendapat musibah penyiraman air keras.

 

Pertanyakan bukti

Tim kuasa hukum Lucas tidak menyia-nyiakan kesempatan dengan kehadiran Novel sebagai saksi. Salah satunya Wa Ode Nur Zainab yang menanyakan beberapa hal mulai dari penerbitan Red Notice hingga bukti apa yang dijerat untuk menjadikan kliennya sebagai tersangka. Sempat ada perdebatan sengit antara Novel, penuntut umum dengan tim kuasa hukum mengenai hal tersebut.

 

Wa Ode menanyakan apakah KPK berkoordinasi dengan Kepolisian untuk mencari Eddy Sindoro. Novel menjawab bahwa KPK melakukan koordinasi belakang dan pada Agustus 2018 mengirimkan permintaan Daftar Pencarian Orang (DPO) kepada Mabes Polri atas nama Eddy Sindoro.

 

Novel mengakui sebelum Agustus 2018 pihaknya memang tidak berkoordinasi dengan Polri karena posisi Eddy Sindoro di luar negeri yang bukan yurisdiksi aparat penegak hukum Indonesia. Mendengar jawaban ini, Wa Ode kembali bertanya apa ada permintaan Red Notice kepada Interpol melalui Kepolisian atas kaburnya Eddy Sindoro. Sebab Eddy terlihat bebas bepergian ke luar negeri tanpa ada upaya penangkapan oleh penegak hukum di negara terkait. Selain itu salah satu petugas imigrasi yang menjadi saksi juga menyatakan status Eddy Sindoro ketika dideportasi dari Malaysia tidak dalam status cekal.

 

Novel menjelaskan, Eddy Sindoro memang tidak dimintakan Red Notice sebelumnya. Sebab menurut pengalamannya, keberhasilan memintakan Red Notice dalam mengejar buronan di luar negeri sangat kecil. KPK selama ini lebih memaksimalkan upaya kerjasama melalui tim PJKAKI (Pembangunan Jaringan dan Kerja Sama Antar Komisi dan Instansi) dengan otoritas luar negeri. “Itu kan alasan saudara…” kata Wa Ode yang belum menyelesaikan kalimatnya, tetapi langsung dipotong oleh Novel.

 

“Bukan alasan saya pernah melakukan penangkapan di luar negeri beberapa kali, ada Ibu Nunun, Pak Nazaruddin dan itu semua dilakukan tanpa mekanisme Red Notice,” jawab Novel.

 

Permintaan Red Notice akhirnya dilakukan setelah mengetahui keberadaan Eddy Sindoro, tetapi menurut Novel hingga saat ini permintaan itu belum disetujui sehingga penangkapan Eddy Sindoro dilakukan tetap tanpa ada Red Notice.

Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait