Kerugian Negara Diketahui, KPK Kebut Penanganan Hambalang
Berita

Kerugian Negara Diketahui, KPK Kebut Penanganan Hambalang

Kerugian negara capai Rp463,66 miliar.

INU
Bacaan 2 Menit

BPK berdasarkan UU No.15 Tahun 2006 tentang BPK, hanya dibatasi untuk memeriksa perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Sedangkan dalam kasus ini, ada peristiwa pengesahan DPR terhadap RAPBN menjadi APBN yang bukan merupakan kewenangan pemeriksaan BPK.

Karena itu dalam audit kerugian negara, BPK membuat data siapa dan melakukan apa. “Itu masuk dalam kertas kerja pemeriksaan, tidak terpisahkan dalam audit kerugian negara dan hanya boleh diserahkan pada penegak hukum,” jelas Hadi.

Dia sampaikan pemerintah mengalokasikan anggaran untuk proyek Hambalang dengan kontrak Rp1,2 triliun. Tapi, baru keluar Rp471 miliar sehingga ada sisa Rp8 miliar. Jadi, kerugian negara mencapai Rp463,66 miliar, termasuk pengadaan barang jasa. “Ini total loss, bukan partial loss,” ungkapnya.

Atas hasil audit kerugian negara itu, Ketua KPK Abraham Samad pada kesempatan sama menegaskan untuk mempercepat penanganan dugaan korupsi proyek Hambalang. Yaitu dengan melakukan upaya hukum yang konkret.

Berdasarkan SOP di KPK, maka para tersangka akan segera dipanggil berdasarkan urutan penetapan tersangka. “Dan pada pekan depan, publik akan segera tahu upaya hukum yang kami lakukan pada tersangka.”

Tags:

Berita Terkait