Kerugian Negara Diketahui, KPK Kebut Penanganan Hambalang
Berita

Kerugian Negara Diketahui, KPK Kebut Penanganan Hambalang

Kerugian negara capai Rp463,66 miliar.

INU
Bacaan 2 Menit
Konferensi pers penyerahan audit kerugian negara Hambalang. Foto : INU
Konferensi pers penyerahan audit kerugian negara Hambalang. Foto : INU

Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo datang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersama rombongan, Rabu (4/9). Kedatangannya itu untuk menyerahkan laporan hasil penghitungan kerugian negara dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang, Bogor tahun anggaran 2010-2011.

"Hari ini kita tadi telah bisa menyelesaikan perhitungan kerugian negara atas kasus Hambalang yang tadi kami secara formal bertemu dan hari ini kami serahkan ke Ketua KPK. Kerugian negara mencapai Rp 463,66 miliar," kata Hadi dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta.

Dia lalu menguraikan, penghitungan kerugian negara seperti diminta KPK dikoordinasikan antara penyidik komisi dengan auditor BPK. Koordinasi tersebut, lanjutnya baru tuntas Selasa (3/9) malam. Pagi hari tadi, lanjutnya, dilakukan rapat pimpinan BPK, lalu setelah disusun, hasilnya diserahkan pada pimpinan KPK.

Saat menerima permintaan, memang ada sebutan indikasi kerugian negara dari proyek ini. “Koordinasi penyidik KPK dan auditor BPK akhirnya menjadikan indikasi menjadi kerugian negara,” papar Hadi.

Dia menambahkan, kerugian negara tersebut terjadi karena kegagalan pembangunan P3SON Hambalang yang sudah direncanakan sebelumnya. Akibatnya muncul total loss yang diperhitungkan sebagai kerugian negara. Raibnya uang negara itu menurutnya karena adanya perbuatan bersama-sama seperti uraian Pasal 55 KUHP.

Hadi menguraikan ada dua laporan yang dimintakan ke BPK. Yaitu laporan pemeriksaan investigatif dari DPR, dan satu laporan perhitungan kerugian negara untuk KPK.

Laporan hasil investigatif memang terlambat data dari Kementerian Pekerjaan Umum. Oleh BPK hal itu dibuat berita acara permintaan keterangan, dimana ada 166 orang yang dimintai keterangan. Sebanyak 33 diantaranya adalah anggota DPR. Baru, 22 Agustus 2013 hasil audit investigatif selesai dikerjakan, dan keesokan harinya diserahkan pada DPR.

BPK berdasarkan UU No.15 Tahun 2006 tentang BPK, hanya dibatasi untuk memeriksa perencanaan, pelaksanaan, pengawasan dan pertanggungjawaban keuangan negara. Sedangkan dalam kasus ini, ada peristiwa pengesahan DPR terhadap RAPBN menjadi APBN yang bukan merupakan kewenangan pemeriksaan BPK.

Karena itu dalam audit kerugian negara, BPK membuat data siapa dan melakukan apa. “Itu masuk dalam kertas kerja pemeriksaan, tidak terpisahkan dalam audit kerugian negara dan hanya boleh diserahkan pada penegak hukum,” jelas Hadi.

Dia sampaikan pemerintah mengalokasikan anggaran untuk proyek Hambalang dengan kontrak Rp1,2 triliun. Tapi, baru keluar Rp471 miliar sehingga ada sisa Rp8 miliar. Jadi, kerugian negara mencapai Rp463,66 miliar, termasuk pengadaan barang jasa. “Ini total loss, bukan partial loss,” ungkapnya.

Atas hasil audit kerugian negara itu, Ketua KPK Abraham Samad pada kesempatan sama menegaskan untuk mempercepat penanganan dugaan korupsi proyek Hambalang. Yaitu dengan melakukan upaya hukum yang konkret.

Berdasarkan SOP di KPK, maka para tersangka akan segera dipanggil berdasarkan urutan penetapan tersangka. “Dan pada pekan depan, publik akan segera tahu upaya hukum yang kami lakukan pada tersangka.”

Tags:

Berita Terkait