Kerap Berubah Keterangan, Hakim Tegur Anita Kolopaking; “Saya Ingatkan Saudara Lawyer..”
Utama

Kerap Berubah Keterangan, Hakim Tegur Anita Kolopaking; “Saya Ingatkan Saudara Lawyer..”

Beberapa keterangan Anita berbeda dengan BAP terutama tentang fee lawyer AS$50 ribu.

Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit

“Saudara saya ingatkan saudara kan lawyer ya, sebagai lawyer tahu kan konsekuensi tanda tangan berita acara penyidikan. Saya tanya suadara apa alasan saudara cabut keterangan dengan keterangan berbeda. Dan ada konsekuensi itu semua, ketika saudara tanda tangan BAP tentunya saudara sudah baca isinya kan gitu, dan ketika saudara baca dan tanda tangan itu sebagai lawyer harusnya saudara pahami itu BAP yang mencantumkan keterangan pada waktu itu,” kata hakim ketua IG Eko Purwanto.

Hakim mengingatkan Anita agar berpikir mendalam jika mau merubah keterangannya. "Jadi saya ingatkan saudara pikir mendalam kalau mau rubah keterangan yang diberikan hanya dengan asal waktu itu, waktu itu," tegas hakim Eko.

Pinangki didakwa menerima suap AS$500 ribu dari AS$1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra. Uang suap itu diterima Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Joko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Saat itu Pinangki menjabat jaksa di Kejagung.

Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 juncto Pasal 13 UU Tipikor.

Tags:

Berita Terkait