Kerap Berubah Keterangan, Hakim Tegur Anita Kolopaking; “Saya Ingatkan Saudara Lawyer..”
Utama

Kerap Berubah Keterangan, Hakim Tegur Anita Kolopaking; “Saya Ingatkan Saudara Lawyer..”

Beberapa keterangan Anita berbeda dengan BAP terutama tentang fee lawyer AS$50 ribu.

Aji Prasetyo
Bacaan 5 Menit
Advokat Anita Dewi Anggraeni Kolopaking. Foto: RES
Advokat Anita Dewi Anggraeni Kolopaking. Foto: RES

Penuntut umum pada Kejaksaan Agung memanggil Anita Dewi Anggraeni Kolopaking sebagai saksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi yang dilakukan Pinangki Sirna Malasari. Anita adalah advokat yang menjadi penasihat hukum Joko Tjandra untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) di Mahkamah Agung berkaitan dengan perkara Cessie Bank Bali.

Dalam persidangan, Anita sendiri mengakui jika ia memang dikenalkan oleh Pinangki kepada Joko Tjandra untuk menjadi penasihat hukumnya. Dalam pertemuan yang dilakukan di Malaysia itu, Joko mulai membicarakan terkait status hukumnya ingin menanyakan ke Kejaksaan dimana saat itu dia adalah buronan kasus hak tagih (cessie) Bank Bali dan sama sekali tidak menanyakan tentang fatwa.

Penuntut umum kemudian menayakan terkait dengan uang sebesar AS$50 ribu yang diberikan Pinangki. Apalagi Anita kerap mengubah keterangannya dalam Berita Pemeriksaan Acara (BAP), tak hanya penuntut umum yang geram atas sikap Anita, ketua majelis pun bahkan memperingatkannya akan konsekuensi yang dihadapi terlebih Anita seharusnya mengetahui hal itu karena ia berpofesi sebagai advokat.

Awalnya, Anita mengaku bertemu dengan Joko Tjandra di Kuala Lumpur, Malaysia, 25 November 2020, bersama Pinangki dan Andi Irfan Jaya yang merupakan rekan Pinangki. Dalam pertemuan itu, kata Anita, Djoko Tjandra mengatakan sudah menitip uang ke Andi Irfan Jaya untuk Pinangki dan Anita sebagai fee lawyer. Namun, hingga setibanya di Indonesia pada 26 November 2019 Andi Irfan belum memberikan fee itu. Lalu, Anita mengejar ke Pinangki sebagai orang dekat Andi Irfan. (Baca Juga: Wow, Fee Lawyer Adik Ipar Nurhadi Urus Harta Gono Gini Rp23 Miliar!)

"Karena saya dekat sama terdakwa, jadi saya tanyakan terus ke Pinangki untuk mbak tolong dong Andi Irfan Jaya sudah kasih belum, kata bapak (Djoko Tjandra) kan titip ke Andi Irfan Jaya. Tapi, kata beliau nanti saya tanya tapi sampai malam sampai jam 7 nggak ada kabar. Lalu kemudian setelah menjelang malam saya terus komunikasi kan sama Pinangki. 'Mbak tolong dong, kata Pinangki 'belum ada mbak' saya agak dongkol, saya dengar persis bapak bilang titip ke Andi Irfan, nggak mungkin bapak bohong ke saya," kata Anita sambil menirukan percakapannya dengan Pinangki kala itu di PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (25/11).

Anita mengaku terus mendesak Pinangki agar mau menghubungi Andi Irfan dan meminta jatah lawyer fee yang dititipkan ke Andi Irfan. Namun, lagi-lagi kata Pinangki Andi Irfan belum menyerahkan uangnya. Kemudian, ia mengaku meminjam uang Pinangki untuk operasional kantornya yang diberikan oleh Pinangki di Apartemen Dharmawangsa Essence.

“Mbak Pinangki bilang belum ada, terus saya karena operasional butuh cashflow saya agak desak beliau. 'Ya sudah mbak bisa nggak mbak pinjamkan saya dulu nanti pas Andi Irfan Jaya kasih bisa saya potong, lalu pas sebelum jam 21.00 WIB atau jam 21.00 WIB, Pinangki kasih tahu saya 'ya sudah mbak Anita ke sini aja ambil (uang)',” tutur Anita.

Penuntut umum pun mempertanyakan kesaksian Anita ini. Sebab dalam percakapan Pinangki meminta Anita untuk  datang ke apartemennya yang diduga berkaitan dengan penyerahan fee lawyer sebesar AS$50 ribu. Tetapi Anita bersikeras jika uang itu merupakan pinjaman dari Pinangki karena belum diberikannya jatah Anita dari Joko Tjandra, walaupun Anita sendiri meragukan hal itu dan menganggap jika uang sudah diberikan kepada Pinangki, tapi Pinangki enggan menyerahkannya.

Diketahui, dalam dakwaan Pinangki disebut membohongi Anita terkait fee lawyer, dalam dakwaan Pinangki mengatakan hanya menerima AS$150 ribu dari Joko Tjandra, padahal dia menerima uang AS$500 ribu. Dan dari jumlah tersebut dakwaan menulis jika sebesar AS$50 ribu diberikan kepada Anita terkait dengan fee lawyer.

Ditegur hakim

Di sidang ini, Anita mengubah keterangan BAP nya terkait fee, penuntut umum pun menanyakan hal ini kepada Anita. “BAP saudara dengan yang dikatakan beda sama saudara katakan pada 18 Agustus 2020 bahwa setibanya ke Indonesia 26 November kami pisah lalu malam hari saksi dihubungi terdakwa untuk bertemu di Essence Brawijaya sambil katakan 'uangnya sudah sama saya, Ibu datanglah ke apartemen saya'. Ini gimana BAP-nya?” tanya jaksa KMS Roni ke Anita.

Anita berdalih saat memberikan keterangan di penyidik, dia tidak berpikir baik. Dia mengaku lupa bagian di mana dia dan Pinangki pernah berdebat soal fee yang belum diterima dari Andi Irfan Jaya. “Saya pikir baik-baik, ini sebenarnya pinangki kan kita debat soal pinjam karena dia bilang tidak tidak, saya ngotot itu sudah ada, tapi Pinangki katakan Andi Irfan Jaya belum ngasih.  Pinangki sempat ngomong bahwa itu akan dikasih AS$500 ribu, saya emang berharap AS$500 ribu, tapi Pinangki katakan belum, belum diterima nanti, saya ingat sekarang dia katakan, nanti kalau sudah ada dari Andi Irfan saya kasih tahu. Itu yang benar,” jawab Anita.

Penuntut juga mempertanyakan kesaksian Anita perihal keterangannya yang menyebut Joko Tjandra menitipkan uang AS$500 ribu ke Andi Irfan. Sedangkan di BAP Anita tidak menyebut nama Andi Irfan. “Jadi saya lupa figurnya Andi Irfan,”jawab Anita singkat.

“Tapi saudara terima AS$50 ribu dari Andi Irfan Jaya apa terdakwa (Pinangki)?” kata jaksa lagi dan dijawab Anita uang AS$50 ribu diterima dari Pinangki di Apartemen Dharmawangsa.

Melihat Anita kerap berbeda keterangannya dengan BAP, hakim ketua IG Eko Purwanto lantas menegur Anita. Eko menilai Anita seharusnya sudah mengerti dan paham jika menandatangani BAP.

“Saudara saya ingatkan saudara kan lawyer ya, sebagai lawyer tahu kan konsekuensi tanda tangan berita acara penyidikan. Saya tanya suadara apa alasan saudara cabut keterangan dengan keterangan berbeda. Dan ada konsekuensi itu semua, ketika saudara tanda tangan BAP tentunya saudara sudah baca isinya kan gitu, dan ketika saudara baca dan tanda tangan itu sebagai lawyer harusnya saudara pahami itu BAP yang mencantumkan keterangan pada waktu itu,” kata hakim ketua IG Eko Purwanto.

Hakim mengingatkan Anita agar berpikir mendalam jika mau merubah keterangannya. "Jadi saya ingatkan saudara pikir mendalam kalau mau rubah keterangan yang diberikan hanya dengan asal waktu itu, waktu itu," tegas hakim Eko.

Pinangki didakwa menerima suap AS$500 ribu dari AS$1 juta yang dijanjikan oleh Djoko Tjandra. Uang suap itu diterima Pinangki untuk mengurus fatwa Mahkamah Agung (MA) melalui Kejaksaan Agung (Kejagung) agar pidana penjara yang dijatuhkan pada Joko Tjandra berdasarkan putusan PK Nomor 12 Tanggal 11 Juni 2009 tidak bisa dieksekusi sehingga Djoko Tjandra bisa kembali ke Indonesia tanpa harus menjalani hukuman pidana pengalihan hak tagih (cessie) Bank Bali. Saat itu Pinangki menjabat jaksa di Kejagung.

Pinangki didakwa melanggar Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) subsider Pasal 11 UU Tipikor. Pinangki juga didakwa Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencucian uang serta didakwa terkait pemufakatan jahat pada Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat 1 huruf a UU Tipikor subsider Pasal 15 juncto Pasal 13 UU Tipikor.

Tags:

Berita Terkait