Kerahasiaan Informasi di Internet
Kolom

Kerahasiaan Informasi di Internet

Beberapa waktu lalu di Amerika Serikat terjadi polemik mengenai pengawasan terhadap kegiatan di internet. Polemik ini bermula dari dipublikasikannya suatu sistem penyadap e-mail milik Federal Bureau of Investigation (FBI) yang dinamakan Carnivore (http://www.fbi.org )

Bacaan 2 Menit

Sebagaimana diatur pada Pasal 4 KUHP yang menyatakan bahwa ketentuan-ketentuan hukum pidana Indonesia berlaku bagi siapa saja, yang di luar wilayah Indonesia telah melakukan: (1) kejahatan terhadap keamanan negara RI, seperti misalnya pemberontakan, makar, usaha membunuh Kepala Negara, menghina ataupun menyerang secara fisik Kepala Negara; (2) pemalsuan mata uang Indonesia, atau pemalsuan segel atau merek yang dikeluarkan pemerintah Indonesia; dan (3) pemalsuan surat-surat utang atas beban Indonesia atau daerahnya.

Pasal 8 KUHP memperluas ketentuan tersebut sampai mengenai kejahatan pelayaran, yang termuat dalam titel XXIX Buku II KUHP, dan pelanggaran pelayaran yang termuat dalam titel IX Buku III KUHP.

UU Telekomunikasi sendiri tidak mengatur secara khusus mengenai pelanggaran kerahasiaan informasi yang dilakukan dari luar wilayah Indonesia. Undang-Undang No. 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi pun tidak memasukkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya pelanggaran terhadap kerahasian informasi, sebagai salah satu kejahatan yang pelakunya dapat diekstradisikan.

Begitu pula dalam beberapa perjanjian ekstradisi antara Indonesia dengan negara lain, tindak pidana tersebut juga tidak dimasukkan dalam daftar kejahatan yang pelakunya dapat diekstradisikan. Padahal bocornya suatu informasi yang dirahasiakan bukan mustahil akan menimbulkan kerugian besar, baik dari segi moril maupun materil.

Keempat, apakah aparat kepolisian dan penyidik yang dimaksud oleh UU memiliki keahlian dan sarana yang memadai untuk menangani pelanggaran kerahasiaan informasi di internet?

Kepolisian RI memang telah memiliki suatu seksi khusus untuk menangani kejahatan yang berkaitan dengan penggunaan komputer, yaitu Forensik Komputer (http://www.polri.mil.id/). Namun apakah seksi khusus tersebut juga dipersiapkan untuk menangani kejahatan di internet (cybercrime), mengingat persoalan yang dihadapi tidak sesederhana penanganan kejahatan komputer biasa.

Penutup

Pada dasarnya informasi yang dimiliki oleh seseorang adalah hak pribadi yang harus dilindungi sebagai salah satu bentuk hak asasi manusia. Tindakan pencegahan maupun penyidikan suatu kejahatan dengan menyadap informasi di internet harus dilakukan sesuai koridor hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan rasa keadilan masyarakat, sehingga informasi yang didapat tidak disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

Kepolisian RI juga harus proaktif untuk mengadakan kerjasama dengan negara lain dalam meningkatkan pengetahuan dan keahlian anggotanya dalam menangani kejahatan di internet. Apabila belum ada regulasi global, maka yang harus dilakukan dalam menangani kejahatan di internet adalah kerjasama internasional melalui perjanjian ekstradisi maupun mutual legal assistance yang menempatkan tindak pidana di bidang telekomunikasi, khususnya internet, sebagai prioritas utama.

Ari Juliano Gema adalah adalah praktisi hukum, pemerhati masalah Teknologi Informasi (TI)

Tags: