Kerahasiaan Data Nasabah Semakin Mengkhawatirkan
Utama

Kerahasiaan Data Nasabah Semakin Mengkhawatirkan

Ditengarai karena bank menerapkan klausula standar yang merugikan nasabah.

M Vareno Tarnes
Bacaan 2 Menit
Penyalahgunaan data nasabah belum tentu<br>pelakunya bank. Foto: Sgp
Penyalahgunaan data nasabah belum tentu<br>pelakunya bank. Foto: Sgp

Mudahnya perbankan berbagi data nasabah ke pihak lain disinyalir menjadi pemicu maraknya modus penawaran kartu kredit via telepon atau pesan pendek (SMS). Nasabah perbankan sudah semakin terganggu dengan kondisi ini. Bank Indonesia didesak bersikap tegas pada perbankan.

 

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menengarai, persoalan menyebarnya data nasabah ini karena bank menerapkan klausula standar yang merugikan nasabah. Dalam setiap  isian aplikasi produk bank, pihak perbankan memasukkan ketentuan bahwa nasabah memberikan kuasa pada bank untuk menginformasikan data pribadi atau informasi nasabah kepada pihak lain.

 

“Nasabah terikat pada klausula itu karena merupakan bagian dari isian aplikasi produk perbankan tersebut,” ujar Ketua Harian YLKI, Sudaryatmo, dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (15/3).

 

Akibatnya, data pribadi nasabah beredar luas dan sudah sampai pada tahap mengganggu. Sayangnya, sergah Sudaryatmo, klausula kebolehan berbagi data tadi diikuti ketentuan bahwa nasabah membebaskan bank dari segala tuntutan hukum dan gugatan dari pihak manapun. “Hal ini mendudukkan konsumen bank pada posisi lemah,” tukasnya.

 

Karena itu, YLKI mendesak Bank Indonesia sebagai pengawas perbankan di Indonesia untuk mempertegas pentingnya transapansi dan pilihan bagi nasabah. Apalagi, hal ini sudah tercantum dalam Peraturan BI No 7/6/PBI/2005 tentang Transparansi Informasi Produk Bank dan Penggunaan Data Pribadi Nasabah. “Sebenarnya sudah ada Pasal 9 PBI tersebut yang mengatur,” katanya.

 

Pasal 9

1.    Bank wajib meminta persetujuan tertulis dari Nasabah dalam hal Bank akan memberikan dan atau menyebarluaskan Data Pribadi Nasabah kepada Pihak Lain untuk tujuan komersial, kecuali ditetapkan lain oleh peraturan perundang-undangan lain yang berlaku.

2.    Dalam permintaan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Bank wajib terlebih dahulu menjelaskan tujuan dan konsekuensi dari pemberian dan atau penyebarluasan Data Pribadi Nasabah kepada Pihak Lain.

 

Namun, Ketua Umum Perhimpunan Bank-Bank Umum Nasional (Perbanas) Sigit Pramono, menepis kemungkinan pihak perbankan menyalahgunakan data nasabah.

 

“Sejauh ini tidak ada bukti yang jelas bahwa data nasabah dimanfaatkan pihak bank,” tandasnya. Apalagi, lanjut Sigit, belakangan ini semakin terlihat bahwa ‘pengganggu’ nasabah perbankan itu mendapat nomor kontak bukan dari data nasabah.

 

“Ternyata pihak lain (selain bank) yang justru menyebarkan data tersebut. Sebab, data informasi nasabah itu bukan hanya dimiliki perbankan saja. Jangan sampai kita berangkat dari dugaan-dugaan saja,” katanya.

 

Sigit meminta YLKI menunjukkan bukti yang jelas jika memang memiliki datanya. Ia menandaskan siap membantu. “Saya sebagai Ketua Umum Perbanas siap menjembatani jika memang ada buktinya. Mari kita bertemu dan cari solusinya jika memang ada,” serunya.

 

Selain itu, Sigit menepis tudingan bahwa bank tidak memberikan pilihan bagi nasabah terkait informasi pribadi. Ia menegaskan setiap bank pasti memberikan pilihan itu. “Dan tidak mungkin permohonan aplikasi nasabah ditolak hanya karena tidak bersedia datanya diinformasikan,” jelasnya.

 

Sigit juga meminta nasabah bersikap lebih teliti dalam setiap perjanjian. Meski mengakui seringkali penjelasan kepada nasabah tentang perjanjian kredit kurang mendalam, Sigit menegaskan itu tidak banyak. “Hanya kasuistis. Bank terkadang berasumsi nasabah sudah paham hak dan kewajiban mereka,” tandasnya.

 

Terpisah, Kepala Biro Humas Bank Indonesia Difi A Johansyah menguatkan pernyataan Sigit. Menurutnya, tidak bisa serta merta diduga bank yang menyalahgunakan data nasabah. Apalagi, pihak yang menawarkan kredit tanpa agunan yang mengganggu ini hanya membutuhkan nomor telepon nasabah.

 

“Bisa didapat dari mana saja. Saya saja di beberapa tempat lain juga sering dimintai nomor telepon. Selain bank, banyak pihak lain yang bisa melakukannya,” katanya.

 

Meski demikian, Difi mengungkapkan BI sudah mengakomodir keluhan nasabah atas gangguan seperti ini. “Sudah ada nomor hotline (kontak) yang disediakan bagi nasabah atas keluhan seperti ini,” jelasnya.

 

Selain itu, BI menjajaki kerja sama dengan Badan Regulator Telekomunikasi Indonesia (BRT) untuk mem-block setiap pesan pendek penawaran ini. “Kita coba kemungkinan blokir nomor telepon yang seringkali mengganggu nasabah,” pungkasnya.

 

 

Tags: