Presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2018 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1439H/2018M. Keppres tersebut ditandatangani pada 10 April lalu. Dikutip dari laman setkab.go.id, Keppres tesebut mengatur tentang besaran BPIH untuk jemaah haji regular di setiap embarkasi dan besaran BPIH untuk Tim Pemandu Haji Daerah (TPHD) per embarkasi. Adapun besaran BPIH tiap embarkasi memiliki besaran yang berbeda.
BPIH terendah adalah untuk Embarkasi Aceh sebesar Rp31.090.010. Sementara BPIH tertinggi Embarkasi Lombok (NTB) yaitu sebesar Rp38.798.305. Adapun BPIH untuk TPHD terendah adalah Embarkasi Aceh sebesar Rp 58.796.855, dan tertinggi Embarkasi Lombok Rp66.505.150.
Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kementerian Agama, Ahda Barori menjabarkan komponen biaya-biaya dalam BPIH. BPIH jemaah haji reguler digunakan untuk biaya penerbangan haji, sebagian biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost). Sedangkan BPIH TPHD digunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, biaya pemondokan di Madinah, biaya hidup (living cost), biaya pelayanan haji di luar negeri, dan biaya pelayanan haji di dalam negeri.
Ahda melanjutkan, bagi jemaah haji reguler yang sudah membayar setoran awal sebesar Rp25juta, uang yang harus disetorkan adalah sebesar selisih dana setoran awal dengan BPIH yang telah ditetapkan per embarkasi. “Dana tersebut disetorkan ke rekening atas nama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) pada Bank Penerima Setoran BPIH yang ditunjuk oleh BPKH,” kata Ahda.
Disinggung mengenai batas akhir pelunasan, Ahda mengatakan bahwa pihaknya saat ini tengah menyiapkan Keputusan Menteri Agama dan Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah yang mengatur teknisnya. Ia berharap kedua regulasi ini bisa selesai pada minggu ini sehingga waktu pelunasan BPIH bagi jemaah haji reguler dan TPHD bisa segera diumumkan.
Baca:
- Marak Umrah Bodong, Pemerintah Diminta Perbaiki Regulasi
- Perpres Badan Pengelola Keuangan Haji Terbit, Keuangan Haji Diinvestasikan Secara Syariah
- Komnas Haji & Umrah: Kemenag Harus Pangkas Alur Izin Bisnis Umrah
Berikut ini daftar BPIH jemaah haji reguler per embarkasi:
Embarkasi | Jumlah |
Embarkasi Aceh Embarkasi Medan Embarkasi Batam Embarkasi Padang Embarkasi Palembang Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) Embarkasi Jakarta (Bekasi) Embarkasi Solo Embarkasi Surabaya Embarkasi Banjarmasin Embarkasi Balikpapan Embarkasi Makassar Embarkasi Lombok | Rp31.090.010,00 Rp31.840.375,00 Rp32.456.450,00 Rp33.068.245,00 Rp33.529.675,00 Rp34.532.190,00 Rp34.532.190,00 Rp35.933.275,00 Rp36.091.845,00 Rp38.157.084,00 Rp38.525.445,00 Rp39.507.741,00 Rp38.798.305,00 |