Kepesertaan JKN Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Ini Alasan Menteri ATR
Terbaru

Kepesertaan JKN Jadi Syarat Jual Beli Tanah, Ini Alasan Menteri ATR

Program BPJS Kesehatan ini adalah program yang paling baik dan merupakan tanggung jawab negara sebagai amanat konstitusi untuk melindungi kesehatan seluruh rakyat Indonesia.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Sofyan mengimbau seluruh rakyat Indonesia untuk berpartisipasi dalam program JKN. “Mungkin Inpres ini mengingatkan kepada Saudara-Saudara yang lebih beruntung bahwa Anda punya kewajiban chip in dalam rangka membantu Saudara kita lainnya, dengan gotong royong kesehatan rakyat Indonesia ini bisa terjamin,” paparnya.

Untuk mengecek status kepesertaan JKN, Sofyan mengatakan Dirut BPJS Kesehatan sudah menginformasikan itu bisa dilakukan dengan cepat. Melalui NIK dapat diketahui apakah status kepesertaan yang bersangkutan aktif atau tidak. Prosesnya mengecek kepesertaan itu paling lama 5 menit.

Koordinator advokasi BPJS Watch, Timboel Siregar, mengatakan Inpres No.1 Tahun 2022 merupakan tindak lanjut dari amanat kepesertaan wajib dan gotong royong dalam pelaksanaan program JKN. Hal tersebut sesuai mandat UU No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional dan UU No.24 Tahun 2011 tentang BPJS serta PP No.86 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Kepada Pemberi Kerja Selain Penyelenggara Negara dan Setiap Orang, Selain Pemberi Kerja, Pekerja, Dan Penerima Bantuan Iuran Dalam Penyelenggaraan Jaminan Sosial.

Tujuan kepesertaan wajib dan gotong royong yakni seluruh rakyat Indonesia memiliki akses terhadap JKN. Seluruh masyarakat bergotong royong membiayai peserta yang sakit. “Tentunya kepesertaan wajib ini sesuai dengan hukum bilangan besar dalam asuransi yaitu semakin banyak kepesertaan maka akan semakin mudah membiayai pelayanan Kesehatan,” ujarnya di Jakarta, Selasa (22/2/2022).

Tags:

Berita Terkait