Kepastian Alat Kelengkapan Dewan Bahas RUU Perampasan Aset Ditentukan Bamus
Terbaru

Kepastian Alat Kelengkapan Dewan Bahas RUU Perampasan Aset Ditentukan Bamus

Komisi III prinsipnya menunggu hasil rapat Bamus selepas masa reses. Presiden Joko Widodo bakal meneken Surpres dan melayangkan ke DPR pasca Lebaran 2023.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit

“Mudah-mudahan tidak lama sesuai lebaran (menyerahkan RUU Perampasan Aset dan Surpres, red). Katakanlah di pekan pertama sudah dikirim Surpresnya,” ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta semua pihak mengawal jalannya pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana antara pemerintah dan DPR di parlemen. Soal pengaturan dan substansi materi RUU bakal dibahas mendalam dalam pembahasan secara bersama antara DPR dan pemerintah.

“Saudara ikuti pembahasannya di DPR,” imbuhnya.


Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid mengingatkan pemerintah agar fokus menyusun materi dan substansi RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ketimbang mengumbar gimmick ke publik. Menurutnya pernyataan Menkopolhukam bakal menyodorkan draf RUU Perampasan Aset ke DPR lebih bagus ketimbang membuat framing seolah-olah pemerintah sudah mengajuukan dan DPR menolak.

Faktanya, di penghujung 2022, DPR sudah menyetujui RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar Prolegnas 2023. DPR pun sudah menanti pemerintah menyodorkan draf RUU Perampasan Aset, tapi baru akan dikirim dalam waktu dekat. Bila pemerintah serius, menurut Hidayat mestinya pengiriman draf RUU tidak terlalalu lama agar DPR dapat segera memproses masuk dalam pembahasan untuk kemudian disetujui menjadi UU dan diundangkan sebagaimana norma yang berlaku.

Anggota Komisi VIII DPR itu mengingatkan, pemerintah agar fokus terhadap substansi pembahasan RUU Perampasan Aset, karena hal itu lebih produktif dan lebih dibutuhkan oleh masyarakat ketimbang gimmick yang dilontarkan ke publik. Dia menilai salah satu gimmick  Menkopolhukam Mahfud MD meminta agar DPR segera menyetujui RUU Perampasan Aset pada rapat kerja dengan Komisi III pada awal April lalu. Padahal, pemerintah belum menyelesaikan kewajibannya untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset yang merupakan inisiatif Pemerintah sendiri, untuk kemudian dibahas bersama DPR.

“Jadi, sebenarnya apa yang bisa disetujui oleh DPR, kalau draf RUU-nya saja belum ada karena belum diajukan oleh Pemerintah? Malah, baru setelah 13 hari sejak pernyataan terbuka saat Raker Komisi III, Menkopolhukam menyatakan pemerintah akan segera mengirimkan draf RUU dimaksud,” ujarnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu meminta agar pemerintah memegang komitmen yang tinggi terhadap RUU Perampasan Aset, serta segera diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama. Tapi demikian, pernyataan Menkopolhukam memang dikuatkan dengan Presiden Joko Widodo yang mendorong agar draf RUU Perampasan Aset segera dikirimkan ke DPR. Termasuk menerbitkan Surat Presiden (Surpres)

“Kita tunggu dan penting publik ikut mengawal realisasinya. Semoga bisa segera dikirimkan dalam satu atau dua hari ke depan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait