Kepastian Alat Kelengkapan Dewan Bahas RUU Perampasan Aset Ditentukan Bamus
Terbaru

Kepastian Alat Kelengkapan Dewan Bahas RUU Perampasan Aset Ditentukan Bamus

Komisi III prinsipnya menunggu hasil rapat Bamus selepas masa reses. Presiden Joko Widodo bakal meneken Surpres dan melayangkan ke DPR pasca Lebaran 2023.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Anggota Komisi III DPR  Wihadi Wiyanto. Foto: dpr.go.id
Anggota Komisi III DPR Wihadi Wiyanto. Foto: dpr.go.id

Pemerintah sudah mulai bergegas bakal menyodorkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana. Di internal pemerintah, kementerian/lembaga sudah mengoreksi dan memberikan paraf persetujuan, itu artinya sudah ada kepastian nasib RUU Perampasan Aset bakal bergerak maju di parlemen nantinya.

Anggota Komisi III Wihadi Wiyanto  mengatakan infromasi yang didapat, pemerintah sudah rampung menyusun RUU Perampasan Aset Tindak Pidana. Rencananya, pemerintah bakal mengirimkan draf RUU beserta naskah akademiknya. Tapi masalahnya, DPR sudah memasuki masa reses. Walhasil, anggota dewan mayoritas menyambangi daerah pemilihannya menemuui konstituennya.

Sebagai anggota komisi yang membidangi hukum di DPR, Wihadi masih menunggu hasil dari rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang bakal menentukan alat kelengkapan dewan yang bakal membahasnya bersama pemerintah. Seperti apakah alat kelengkapan dewan Komisi III, Badan Anggaran (Banggar), Badan Legislasi (Baleg), atau malah dalam bentuk Panitia Kerja (Panja) maupun Panitia Khusus (Pansus).

“Nanti kita menunggu lebih lanjut dari Bamus DPR. Jadi sifatnya karena reses kita belum pasti tahu siapa yang akan membahas. Jadi kita serahkan saja setelah reses siapa yang akan membahas,” ujar politisi Partai Gerindra itu kepada Hukumonline, Selasa (18/4/2023).

Baca juga:

Terpisah, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Moh Mahfud MD menegaskan draf RUU Perampasan Aset Tindak Pidana sudah rampung secara keseluruhan disusun pemerintah. Karenanya, Presiden Joko Widodo pun bakal menindaklanjuti dengan menerbitkan Surat Presiden (Surpres) yang memuat penunjukan perwakilan pemerintah yang bakal membahas RUU Perampasan Aset Tindak Pidana bersama DPR.

Tapi, penandatanganan Surpres oleh Presiden Jokowi bakal dilakukan pasca Lembaran 2023 mendatang. Dia menuturkan, draf RUU beserta substansinya telah disisir menyeluruh oleh pimpinan kementerian/lembaga terkait khususnya soal typo. Mahfud memastikan tak ada perubahan substansi materi RUU Perampasan Aset Tindak Pidana.

“Mudah-mudahan tidak lama sesuai lebaran (menyerahkan RUU Perampasan Aset dan Surpres, red). Katakanlah di pekan pertama sudah dikirim Surpresnya,” ujarnya.

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu meminta semua pihak mengawal jalannya pembahasan RUU Perampasan Aset Tindak Pidana antara pemerintah dan DPR di parlemen. Soal pengaturan dan substansi materi RUU bakal dibahas mendalam dalam pembahasan secara bersama antara DPR dan pemerintah.

“Saudara ikuti pembahasannya di DPR,” imbuhnya.


Sebelumnya, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Hidayat Nur Wahid mengingatkan pemerintah agar fokus menyusun materi dan substansi RUU Perampasan Aset Tindak Pidana ketimbang mengumbar gimmick ke publik. Menurutnya pernyataan Menkopolhukam bakal menyodorkan draf RUU Perampasan Aset ke DPR lebih bagus ketimbang membuat framing seolah-olah pemerintah sudah mengajuukan dan DPR menolak.

Faktanya, di penghujung 2022, DPR sudah menyetujui RUU Perampasan Aset masuk dalam daftar Prolegnas 2023. DPR pun sudah menanti pemerintah menyodorkan draf RUU Perampasan Aset, tapi baru akan dikirim dalam waktu dekat. Bila pemerintah serius, menurut Hidayat mestinya pengiriman draf RUU tidak terlalalu lama agar DPR dapat segera memproses masuk dalam pembahasan untuk kemudian disetujui menjadi UU dan diundangkan sebagaimana norma yang berlaku.

Anggota Komisi VIII DPR itu mengingatkan, pemerintah agar fokus terhadap substansi pembahasan RUU Perampasan Aset, karena hal itu lebih produktif dan lebih dibutuhkan oleh masyarakat ketimbang gimmick yang dilontarkan ke publik. Dia menilai salah satu gimmick  Menkopolhukam Mahfud MD meminta agar DPR segera menyetujui RUU Perampasan Aset pada rapat kerja dengan Komisi III pada awal April lalu. Padahal, pemerintah belum menyelesaikan kewajibannya untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU Perampasan Aset yang merupakan inisiatif Pemerintah sendiri, untuk kemudian dibahas bersama DPR.

“Jadi, sebenarnya apa yang bisa disetujui oleh DPR, kalau draf RUU-nya saja belum ada karena belum diajukan oleh Pemerintah? Malah, baru setelah 13 hari sejak pernyataan terbuka saat Raker Komisi III, Menkopolhukam menyatakan pemerintah akan segera mengirimkan draf RUU dimaksud,” ujarnya.

Politisi Partai Keadilan Sejahtera itu meminta agar pemerintah memegang komitmen yang tinggi terhadap RUU Perampasan Aset, serta segera diserahkan ke DPR untuk dibahas bersama. Tapi demikian, pernyataan Menkopolhukam memang dikuatkan dengan Presiden Joko Widodo yang mendorong agar draf RUU Perampasan Aset segera dikirimkan ke DPR. Termasuk menerbitkan Surat Presiden (Surpres)

“Kita tunggu dan penting publik ikut mengawal realisasinya. Semoga bisa segera dikirimkan dalam satu atau dua hari ke depan,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait