Kepala Daerah Kembali Kena OTT, Kemendagri: Itu Memalukan!
Berita

Kepala Daerah Kembali Kena OTT, Kemendagri: Itu Memalukan!

Kemendagri sebelumnya telah mengingatkan agar semua kepala daerah menjauhi area rawan korupsi.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit

 

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK merilis hasil OTT yang dilakukan di Kudus, Jawa Tengah dan menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Bupati Kudus Muhammad Tamzil merupakan salah satunya.

 

(Ironi M Tamzil: Dua Kali Jadi Bupati Kudus, Dua Kali Pula Terjerat Korupsi)

 

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Tamzil bersama Agus Soeranto (ATO) diduga menerima Rp170 juta dari Akhmad Sofyan (AHS) selaku Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) untuk pembayaran mobil milik Bupati Tamzil. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. 

 

"ATO menyampaikan uang tersebut nantinya digunakan NOM (Norman/ajudan Bupati) untuk membayarkan mobil Terrano milik pak Bupati dan minta NOM membuatkan kwitansi serta pengambilan BPKB. ATO diamankan di rumah dinasnya yang masih berada di lingkungan pendopo Kab. Kudus beserta uang sejumlah Rp170 juta," ujar Basaria di kantornya, Sabtu (27/7).

 

Konstruksi perkara ini, berawal ketika Pemerintah Kabupaten Kudus tengah mengadakan seleksi jabatan untuk posisi eselon 2, 3 dan 4. Untuk posisi eselon 2, terdapat 4 instansi yang akan diisi, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kudus.

 

Memanfaatkan momen itu, MTZ meminta staf khusus bupati (ATO) untuk mencarikan uang sebesar Rp250 juta untuk kepentingan pembayaran hutang pribadinya. Singkat cerita, ajudan Bupati Kudus Uka Wisnu Sejati (UWS) teringat pada saat diangkat menjadi ajudan Bupati Sofyan pernah meminta bantuan untuk membantu karirnya dan istrinya. 

 

Uka akhirnya menyampaikan kepada Bupati sedang membutuhkan uang sebesar Rp 250 juta, namun ketika itu Sofyan menyebut belum sanggup membayar uang sebesar itu. Tetapi pada Jumat, (26/7), Sofyan membawa uang Rp250 juta yang dibungkus dalam goodie bag berwarna biru ke rumah UWS. 

 

Tanpa menghitung kembali berapa jumlahnya, Uka mengambil Rp25 juta yang dianggap sebagai jatahnya dan membawa sisa uang tersebut kepada Agus di Pendopo Kab Kudus. Uang tersebut langsung dibawa ke ruang kerja Bupati. (ant)

 

Tags:

Berita Terkait