Kepala Daerah Kembali Kena OTT, Kemendagri: Itu Memalukan!
Berita

Kepala Daerah Kembali Kena OTT, Kemendagri: Itu Memalukan!

Kemendagri sebelumnya telah mengingatkan agar semua kepala daerah menjauhi area rawan korupsi.

M. Agus Yozami
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi: BAS
Ilustrasi: BAS

Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengaku prihatin dengan masih adanya kepala daerah yang terkena Operasi Tangkat Tangan (OTT) oleh penegak hukum, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Kemendagri menilai tindakan kepala daerah yang tersangkut kasus jual beli jabatan merupakan tindakan memalukan.

 

“Memalukan masih ada saja kepala daerah yang terkena OTT (Operasi Tangkap Tangan), apalagi kasus jual beli jabatan,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Bahtiar seperti dilansir situs Setkab, Sabtu (27/7).

 

Pernyataan tersebut disampakan Bahtiar menyusul penangkatan Bupati Kudus, Jawa Tengah, Muhammad Tamzil, dalam OTT KPK terkait jual beli jabatan di daerahnya, Jumat (26/7). Menurut Kapuspen, Kemendagri selalu mengingatkan kepada daerah untuk menjauhi area rawan korupsi.

 

“Kita sering ingatkan, apalagi Pak Menteri (Mendagri, Tjahjo Kumolo) gencar meningkatkan agar kepala daerah menjauhi area rawan korupsi, bahkan kalau setiap Gubernur baru dilantik selalu kita bawa ke KPK, sebagai pengingat jangan sampai berkasus di KPK,” ungkap Bahtiar.

 

Area rawan korupsi tersebut, antara lain perencanaan anggaran, dana hibah dan dana bansos, berkaitan dengan pajak dan retribusi daerah, menyangkut pengadaan barang dan jasa, dan menyangkut jual beli jabatan. Tak hanya itu, Korsupgah (Koordinasi dan Supervisi Bidang Pencegahan) KPK di tingkat daerah juga telah dioptimalkan. Namun, kembali pada individu masing-masing.

 

“Kita sering ingatkan untuk jauhi area rawan korupsi, pencegah juga melalui Korsupgah di daerah juga ada, tinggal tergantung integritas masing-masing,” ujar Bahtiar.

 

Sementara, Muhammad Hartopo yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas Bupati Kudus, Jawa Tengah, segera mengevaluasi pengisian jabatan pimpinan tinggi pratama di Kabupaten Kudus, menyusul adanya OTT oleh KPK Muhammad Tamzil.

 

"Rencana pengisian kepala dinas untuk empat organisasi perangkat daerah (OPD) akan kami evaluasi. Pengisian jabatan akan dilakukan secara objektif," kata Plt Bupati Kudus Hartopo seperti dikutip Antara di Kudus, Senin (29/7).

 

Ia mengakui belum mengetahui nama-nama pejabat yang sebelumnya mengikuti proses seleksi apakah sudah ditandatangani oleh Bupati Kudus M Tamzil atau belum. Jika memang belum ditandatangani, maka akan dievaluasi mengingat belum ada pelantikan.

 

Rencananya, kata Hartopo, akan dilakukan interview kembali karena pengisiannya akan dilakukan secara objektif.

 

Sementara itu, Sekda Kabupaten Kudus Sam'ani Intakoris mengatakan bahwa pengisian jabatan tinggi itu sudah dilakukan sesuai prosedur. "Hanya saja, belum mengetahui jika terjadi kongkalikong," ujarnya.

 

Saat itu, lanjut dia, dalam proses seleksinya dibantu oleh Asisten III Setda Kudus dengan melakukannya sesuai tahapan dan prosedur yang ada. Untuk masing-masing OPD, lanjut dia, hanya disajikan tiga nama para calon.

 

“Dari tiga nama, selanjutnya dipilih oleh bupati Kudus karena bukan kewenangan kami memilih," ujarnya.

 

Ia menegaskan tidak terlibat dalam kasus yang menjerat Bupati Kudus M Tamzil. "Saya juga tidak pernah berhubungan dengan keuangan, sedangkan dalam proses seleksi jabatan tinggi pratama kami hanya memberikan pertimbangan," ujarnya.

 

Seperti diberitakan sebelumnya, KPK merilis hasil OTT yang dilakukan di Kudus, Jawa Tengah dan menetapkan tiga orang tersangka dalam perkara ini. Bupati Kudus Muhammad Tamzil merupakan salah satunya.

 

(Ironi M Tamzil: Dua Kali Jadi Bupati Kudus, Dua Kali Pula Terjerat Korupsi)

 

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan Tamzil bersama Agus Soeranto (ATO) diduga menerima Rp170 juta dari Akhmad Sofyan (AHS) selaku Plt Sekretaris Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (PPKAD) untuk pembayaran mobil milik Bupati Tamzil. Ketiganya kemudian ditetapkan sebagai tersangka. 

 

"ATO menyampaikan uang tersebut nantinya digunakan NOM (Norman/ajudan Bupati) untuk membayarkan mobil Terrano milik pak Bupati dan minta NOM membuatkan kwitansi serta pengambilan BPKB. ATO diamankan di rumah dinasnya yang masih berada di lingkungan pendopo Kab. Kudus beserta uang sejumlah Rp170 juta," ujar Basaria di kantornya, Sabtu (27/7).

 

Konstruksi perkara ini, berawal ketika Pemerintah Kabupaten Kudus tengah mengadakan seleksi jabatan untuk posisi eselon 2, 3 dan 4. Untuk posisi eselon 2, terdapat 4 instansi yang akan diisi, yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar), Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Kudus.

 

Memanfaatkan momen itu, MTZ meminta staf khusus bupati (ATO) untuk mencarikan uang sebesar Rp250 juta untuk kepentingan pembayaran hutang pribadinya. Singkat cerita, ajudan Bupati Kudus Uka Wisnu Sejati (UWS) teringat pada saat diangkat menjadi ajudan Bupati Sofyan pernah meminta bantuan untuk membantu karirnya dan istrinya. 

 

Uka akhirnya menyampaikan kepada Bupati sedang membutuhkan uang sebesar Rp 250 juta, namun ketika itu Sofyan menyebut belum sanggup membayar uang sebesar itu. Tetapi pada Jumat, (26/7), Sofyan membawa uang Rp250 juta yang dibungkus dalam goodie bag berwarna biru ke rumah UWS. 

 

Tanpa menghitung kembali berapa jumlahnya, Uka mengambil Rp25 juta yang dianggap sebagai jatahnya dan membawa sisa uang tersebut kepada Agus di Pendopo Kab Kudus. Uang tersebut langsung dibawa ke ruang kerja Bupati. (ant)

 

Tags:

Berita Terkait