Kenali Ragam Legal Tech Berikut, Komplementer atau Kompetitor Sengit Lawyer?
Techlaw.Fest 2018: Where Law of Tech Meets Tech of Law

Kenali Ragam Legal Tech Berikut, Komplementer atau Kompetitor Sengit Lawyer?

Bersiap-siap menghadapi disrupsi industri jasa hukum itu perlu. Serangan legal tech bisa menjadi ‘ancaman’ serius.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 2 Menit

 

Ia tak menutup kemungkinan dalam beberapa tahun mendatang legal tech akan menjadi kompetitor yang mengurangi pangsa pasar jasa hukum di kalangan firma hukum. Bahkan model bisnis dan cara kerja firma hukum akan ikut terpengaruh. Menurutnya, berbagai perusahaan yang menjadi klien firma hukum saat ini bisa lebih memilih beralih berinvestasi menggunakan legal tech untuk efisiensi ketimbang menyewa jasa firma hukum.

 

“Nantinya mungkin hanya lawyer yang memiliki skill khusus yang masih bisa bertahan. Kalau standar, semua bisa digantikan mesin,” tambah Abi.

 

Artinya, klien hanya akan datang ke lawyer hanya jika merasa yakin pekerjaan tersebut tidak mampu ditangani mesin. Abi melanjutkan bahwa berbagai pekerjaan clerical akan menjadi sasaran pertama yang diambil alih oleh legal tech. “Pekerjaan yang masih perlu human interaction akan bertahan,” ujar Abi.

 

(Baca Juga: Era Elektronik, Era Perubahan Cara Berhukum)

 

Untuk itu, Abi menekankan agar firma hukum bersiap-siap menghadapi pesatnya legal tech agar mampu bertahan saat harus berkompetisi dengan legal tech di kemudian hari. Inovasi dalam layanan jasa yang ditawarkan serta kombinasi penggunaan legal tech secara tepat dalam firma hukum harus mulai dipikirkan. “Lawyer yang lebih dulu cermat memikirkan ini akan lebih siap menghadapi tantangannya,” pungkasnya.

 

Delegasi lainnya dari Indonesia, Erwin Natosmal Oemar selaku Ketua Bidang Hubungan Masyarakat IKADIN menjelaskan kepada hukumonline bahwa perkembangan legal tech harus disikapi serius. Kenyataan globalisasi telah merambah industri jasa hukum menurut Erwin harus segera disadari oleh organisasi advokat agar tidak kehilangan momentum dan peran.

 

“Harus secepatnya kalangan hukum merespon perkembangan teknologi untuk mendorong reformasi hukum. Jika tidak secepatnya direspon, kita mungkin akan habis digilas zaman. Tidak bisa menutup diri,” ujarnya.

 

Erwin menilai organisasi advokat perlu ikut mengambil peran sejak awal legal tech berkembang di Indonesia. Salah satunya dalam soal etika profesi. “Jangan sampai kode etik profesi menanggapi penggunaan legal tech sebagai pencemaran etika profesi. Tapi dalam penggunaan legal tech nantinya juga tetap dalam rambu-rambu kode etik profesi hukum,” katanya.

Tags:

Berita Terkait