Kenali Model Akad Ini Sebelum Beli Apartemen
Utama

Kenali Model Akad Ini Sebelum Beli Apartemen

Pra-PPJB yang dibuat dengan maksud mendahului PPJB tidak dapat dibuat di hadapan notaris.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Kewajiban pengembang

Dalam kesempatan ini, Arie mengingatkan setelah melakukan pemasaran perdana, pengembang wajib melaporkan kepada bupati atau walikota atau gubernur dengan tembusan kepada Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dengan dilampiri salinan sejumlah dokumen yang dipersyaratkan.

 

“Salinan surat persetujuan izin prinsip, salinan surat keputusan pemberian izin lokasi, bukti pengadaan dan pelunasan tanah, salinan IMB, gambar denah yang telah disahkan pemda setempat,” sebutnya.

 

Kemudian, pengembang menyediakan dokumen pembangunan antara lain: sertifikat hak atas tanah; rencana tapak; gambar rencana arsitektur yang memuat denah dan potongan yang menunjukan dengan jelas batas vertikal dan horisontal dari sarusun; gambar rencana struktur beserta perhitungannya; gambar rencana yang menunjukan dengan jelas bagian bersama, benda bersama dan tanah bersama; serta, gambar rencana jaringan dan instalasi beserta perlengkapannya.

 

Dia mengingatkan jenis dan bentuk sarusan yang dibangun harus sesuai standar yang diperjanjikan. Apabila terjadi kerusakan sarusun dalam jangka waktu 100 hari setelah tanggal ditandatangani berita acara penyerahan sarusun, pemesan dapat mengklaim kepada pengembang. “Tanggung jawab pelaku pembangunan dibatasi oleh desain dan spesifikasi sarusun dan kerusakan terjadi bukan disebabkan oleh pembeli,” katanya.

Tags:

Berita Terkait