Kenali DPA-NPA, Perjanjian Penangguhan Penuntutan dalam Kejahatan Bisnis
Utama

Kenali DPA-NPA, Perjanjian Penangguhan Penuntutan dalam Kejahatan Bisnis

Ius constituendum yang perlu dipertimbangkan penerapannya di Indonesia. Jejak rekam pelaku kejahatan sangat penting.

Moh. Dani Pratama Huzaini
Bacaan 2 Menit

Kembali kepada unsur kausa yang halal, menurut Benny juga banyak ditemukan di negara Anglo Saxon. Suatu kontrak dianggap mengikat sehingga melahirkan hak dan kewajiban yang harus dipenuhi oleh para pihak adalah kontrak yang telah sah dan dibentuk melalui penawaran, penerimaan, dan pertimbangan. Elemen lain yang harus dipenuhi sebagai salah satu unsur keabsahan berkontrak adalah intention to create a legal.  Oleh karena itu terdapat sejumlah element yan harus dipenuhi sebagai syarat sah nya suatu kontrak.

(Baca juga: BPHN Dorong Lahirnya RUU Perikatan).

Pertama, intention to create legal relation. Dalam hal ini para pihak yang berkontrak denagn sengaja bermaksud untuk membuat kontrak sehingga jika diabaikan maka kontrak yang telah dibuat oleh para pihak tidak dapat dilaksanakan. Kedua, offer dan acceptance. Penawaran merupakan sebuah eksepresi dari kesediaan untuk melakukan kontrak melalui syarat-syarat tertentu yang dibuat dengan maksud agar kelak kesediaan itu mengikat segera setelah disetujui para pihak.

Penerimaan dinyatakan sah jika disampaikan oleh orang yang mempunyai wewenang untuk melakukannya. Dalam hal ini orang yang diberi tawaran bertanggung jawab untuk meyakinkan bahwa penerimaan disampaikan orang yang memberi penawaran. Ketiga, consideration. Sistem Common Law mempersyaratkan consideration sebagai sesuatu yang harus ada sebagai syarat mengikat perjanjian.

Tags:

Berita Terkait