Kenali Beda Status 3 Gelar Profesor dari Kampus Indonesia-Bagian 2
Terbaru

Kenali Beda Status 3 Gelar Profesor dari Kampus Indonesia-Bagian 2

Jabatan akademik yang tidak melekat selamanya. Syarat dan ketentuan berlaku yang dilanggar bisa dipidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit

Hak:

Pasal 11 Permenristekdikti Profesor Kehormatan menyebut tiga hak profesor kehormatan. Pertama adalah Nomor Urut Pendidik (NUP) yaitu tanda registrasi sebagai dosen pada Perguruan Tinggi bersangkutan. Kedua adalah honorarium sesuai dengan kinerja dan kontribusinya dalam pelaksanaan Tridharma. Ketiga adalah pencantuman gelar profesor.

Kewajiban:

Pasal 7 Permenristekdikti Profesor Kehormatan mengatur kewajiban pertama adalah menyertakan nama perguruan tinggi yang menetapkan Profesor Kehormatan dalam pencantuman gelar profesor. Kewajiban lainnya diatur dalam Pasal 12 yaitu menjaga nama baik dan kehormatan Perguruan Tinggi yang bersangkutan dan memiliki kinerja dan kontribusi dalam pelaksanaan Tridharma pada Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

Masa jabatan:

Pasal 6 Permenristekdikti Profesor Kehormatan mengatur masa jabatannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 5 tahun. Namun, masa jabatan itu bisa diperpanjang sampai batas usianya paling tinggi mencapai 70 tahun.

Tags:

Berita Terkait