Kenali Beda Status 3 Gelar Profesor dari Kampus Indonesia-Bagian 2
Terbaru

Kenali Beda Status 3 Gelar Profesor dari Kampus Indonesia-Bagian 2

Jabatan akademik yang tidak melekat selamanya. Syarat dan ketentuan berlaku yang dilanggar bisa dipidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Normand Edwin Elnizar
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi
Ilustrasi

Regulasi Indonesia mengenal tiga kategori gelar profesor yang berasal dari perguruan tinggi. Semua merujuk pada UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas), UU No.14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UU Guru dan Dosen), dan UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi (UU Pendidikan Tinggi). Pengaturan lebih lanjut ditemukan dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara  dan Reformasi Birokrasi (Permenpan-RB) serta Peraturan Menteri Pendidikan.

Pasal 23 UU Sisdiknas adalah dasar pertama soal sebutan guru besar atau profesor yang berasal dari kampus Indonesia. Pasal 23 ayat 1 menegaskan pengangkatan profesor harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan bahkan memiliki sanksi pidana tidak main-main. Sanksi pidana itu tertulis dalam Pasal 67 ayat 3, bahwa kampus yang memberikan sebutan profesor dengan melanggar Pasal 23 ayat 1 bisa dipidana penjara paling lama sepuluh tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar.

Guru Besar Ilmu Perundang-undangan Fakultas Hukum Universitas Negeri Jember (FH UNEJ), Bayu Dwi Anggono menjelaskan gelar profesor tidak sama dengan gelar akademik hasil pendidikan. “Itu berbeda dengan gelar akademik doktor misalnya. Profesor itu gelar jabatan selama menjadi dosen yang aktif mengajar di kampus. Harus punya kampus homebase,” katanya kepada Hukumonline.

Penjelasan Bayu diperkuat dengan Permenpan-RB No.17 Tahun 2013 jo.No.46 Tahun 2013 tentang Jabatan Fungsional Dosen dan Angka Kreditnya jo. Permenpan-RB No. 1 Tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional. Isinya menegaskan bahwa jabatan fungsional dosen dan jabatan akademik dosen adalah hal yang sama. Nah, berikut ini lanjutan berita soal tiga kategori gelar profesor yang berasal dari kampus Indonesia. Jangan lewatkan bagian pertama untuk untuk penjelasan selengkapnya.

2. Profesor Emeritus

Profesor emeritus adalah gelar yang diberikan para profesor yang sudah pensiun, lalu diangkat kembali di lingkungan perguruan tinggi asal. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.9 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Guru Besar/Profesor dan Pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus mengatur status secara khusus hingga sekarang. Gelar ini biasanya ditulis lengkap dengan keterangan Emeritus sebagai pembeda.

Syarat:

Syarat tambahan menjadi profesor emeritus adalah,

1. Telah pensiun, yang dibuktikan dengan surat keputusan pemensiunan;

2. Sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;

3. Mampu melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi;

4. Mendapat persetujuan senat, yang dibuktikan dengan Berita Acara Pertimbangan Senat dan daftar hadir rapat Senat;

5. Tidak mengganggu pembinaan karir dosen yang masih berstatus PNS di lingkungan perguruan tinggi yang bersangkutan, yang dibuktikan dengan surat pernyataan Rektor atau Ketua;

6. Surat jaminan dari Dekan Fakultas atau Ketua Program Studi bahwa semua konsekuensi biaya akibat penetapan Guru Besar/Profesor Emeritus menjadi tanggung jawab perguruan tinggi yang bersangkutan.

Hak:

Profesor emeritus memiliki hak terbatas yaitu memanfaatkan sarana, prasarana dan fasilitas kerja sesuai dengan penugasan oleh Pimpinan Perguruan Tinggi yang bersangkutan, membimbing dosen dan mengajar mahasiswa pascasarjana, serta memberi saran/pertimbangan kepada Pimpinan Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

Masa jabatan:

Pasal 3 Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.9 Tahun 2008 tentang Perpanjangan Batas Usia Pensiun Pegawai Negeri Sipil yang Menduduki Jabatan Guru Besar/Profesor dan Pengangkatan Guru Besar/Profesor Emeritus mengatur pengangkatan ini hanya bisa paling lama lima tahun.

3. Profesor Kehormatan

Penelusuran Hukumonline menemukan regulasi profesor kehormatan di Indonesia mulai ada sejak tahun 2012. Pengaturan yang berlaku saat ini adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi No.38 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Profesor Kehormatan pada Perguruan Tinggi (Permenristekdikti Profesor Kehormatan).

Pasal 1 angka 2 Permenristekdikti Profesor Kehormatan menyebut profesor kehormatan sebagai jenjang jabatan akademik profesor di perguruan tinggi untuk orang dari kalangan nonakademik. Gelar jabatan ini sifatnya penghargaan atas kompetensinya yang luar biasa.

Syarat:

Profesor kehormatan harus diusulkan oleh pemimpin Perguruan Tinggi dengan dua kriteria kumulatif. Kriteria itu adalah memiliki peringkat akreditasi A atau unggul dan menyelenggarakan program studi program doktor atau doktor terapan sesuai dengan bidang kepakaran calon Profesor Kehormatan dengan peringkat akreditasi A atau unggul.

Selanjutnya, profesor kehormatan harus memiliki kualifikasi pendidikan akademik paling rendah doktor, doktor terapan, atau kompetensi yang setara dengan jenjang 9 pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia. Kompetensinya harus luar biasa dan/atau prestasi eksplisit dan/atau pengetahuan tacit luar biasa. Selain itu, ia harus memiliki pengalaman yang relevan dengan prestasi luar biasa yang mendapat pengakuan nasional dan/atau internasional. Terakhir, usianya paling tinggi 67 tahun saat diangkat sebagai profesor kehormatan.

Hak:

Pasal 11 Permenristekdikti Profesor Kehormatan menyebut tiga hak profesor kehormatan. Pertama adalah Nomor Urut Pendidik (NUP) yaitu tanda registrasi sebagai dosen pada Perguruan Tinggi bersangkutan. Kedua adalah honorarium sesuai dengan kinerja dan kontribusinya dalam pelaksanaan Tridharma. Ketiga adalah pencantuman gelar profesor.

Kewajiban:

Pasal 7 Permenristekdikti Profesor Kehormatan mengatur kewajiban pertama adalah menyertakan nama perguruan tinggi yang menetapkan Profesor Kehormatan dalam pencantuman gelar profesor. Kewajiban lainnya diatur dalam Pasal 12 yaitu menjaga nama baik dan kehormatan Perguruan Tinggi yang bersangkutan dan memiliki kinerja dan kontribusi dalam pelaksanaan Tridharma pada Perguruan Tinggi yang bersangkutan.

Masa jabatan:

Pasal 6 Permenristekdikti Profesor Kehormatan mengatur masa jabatannya paling singkat 3 tahun dan paling lama 5 tahun. Namun, masa jabatan itu bisa diperpanjang sampai batas usianya paling tinggi mencapai 70 tahun.

Tags:

Berita Terkait