Kenaikan Tarif Pelayanan Polri Harus Disertai Peningkatan Mutu
Berita

Kenaikan Tarif Pelayanan Polri Harus Disertai Peningkatan Mutu

Sejumlah tarif pelayanan Polri akan naik sekitar 80 persen sampai 100 persen.

Nov
Bacaan 2 Menit

 

Berikut daftar kenaikan tarif SIM yang mulai diberlakukan 26 Juni 2010 :

 

Jenis PNBP

Tarif

SIM A

Baru

Perpanjangan

 

Rp 120.000,-

Rp 80.000,-

SIM B I

Baru

Perpanjangan

 

Rp 120.000,-

Rp 80.000,-

SIM B II

Baru

Perpanjangan

 

Rp 120.000,-

Rp 80.000,-

SIM C

Baru

Perpanjangan

 

Rp 100.000,-

Rp 75.000,-

SIM D (khusus penyandang cacat)

Baru

Perpanjangan

 

Rp 50.000,-

Rp 30.000,-

Sumber : Lampiran PP No.50 Tahun 2010

 

Atas kenaikan tarif ini, mari kita tanya pendapat seorang pengendara kendaraan bermotor roda dua bernama Adi Sucipto. Ketika diwawancara hukumonline, ternyata Adi sangat keberatan dengan kenaikan tarif pelayanan Polri, khususnya untuk SIM. Menurut Adi, seharusnya Polri meningkatkan mutu pelayanannya terlebih dahulu sebelum menaikkan tarif pelayanan SIM. Karena, pada kenyataannya, sampai sekarang masih terjadi praktek pungutan liar (pungli) dan percaloan yang meresahkan. Untuk itu, Adi berharap Polri memperketat pengawasan internal dan menertibkan calo-calo tersebut.

 

Harapan ini juga diamini Wadir Lantas Mabes Polri. Didik mengatakan pihaknya akan memperketat pengawasan internal dan menertibkan calo-calo. Selain itu, Didik meminta agar masyarakat juga memberikan pengawasan eksternal dengan melaporkan apabila terjadi praktek pungli dan percaloan.

 

SIM untuk bayar tilang

Selain menaikkan tarif SIM, Didik juga mengaku akan ada kemudahan untuk pembayaran tilang. Caranya adalah dengan memasukkan micro chip dalam kartu SIM. Yang mana, nantinya dapat digunakan untuk data sidik jari dan pembayaran denda tilang. “Jadi, SIM akan diisi micro chip dan data-data, termasuk sidik jari. Konsep ini, ke depan akan menjadikan kartu SIM sebagai alat bayar dalam pembayaran denda tilang,” tuturnya.

 

Didik mengaku pihaknya sudah bekerja sama dengan Bank BRI untuk pembayaran tilang melalui kartu SIM ini. Dan mudah-mudahan, lanjutnya, konsep ini akan diluncurkan pada 1 Juli 2010. Tentunya, tidak tertutup kemungkinan, “dikembangkan untuk kepentingan lain,” imbuhnya.

 

Tapi, konsep ini, menurut seorang warga pengendara motor bernama Rita Ayuningtyas, belum tentu akan menutup peluang terjadinya praktek suap alias “bayar tilang di tempat”. Karena, menurut Rita, “semua itu tergantung mental Polantas dan pengendaranya. Selama masih ada oknum yang bermental korup, praktek ‘bayar di tempat’ itu pasti masih tetap terjadi,” pungkasnya.

Tags: