Kenaikan Tarif Pelayanan Polri Harus Disertai Peningkatan Mutu
Berita

Kenaikan Tarif Pelayanan Polri Harus Disertai Peningkatan Mutu

Sejumlah tarif pelayanan Polri akan naik sekitar 80 persen sampai 100 persen.

Nov
Bacaan 2 Menit
Kenaikan Tarif Pelayanan Polri Harus Disertai Peningkatan Mutu
Hukumonline

Mengingat adanya penyesuaian jenis dan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), pemerintah menerbitkan PP No 50 Tahun 2010 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri. Penerbitan PP ini terkait dengan kenaikan sejumlah pelayanan yang dikeluarkan Polri, seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak.

 

Kenaikan tarif pelayanan yang dimiliki Polri ini, menurut Kadiv Humas Mabes Polri Edward Aritonang disesuaikan dengan kenaikan biaya materil dan peningkatan pelayanan Polri. Ada sebelas jenis pelayanan Polri yang tarifnya dinaikkan. Yaitu, untuk penerbitan SIM, STNK, Surat Tanda Coba Kendaraan (STCK), Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Buku Pemilik Kendaraan Bermotor, Surat Mutasi Kendaraan ke Luar Daerah, Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), dan Surat Keterangan Lapor Diri.

 

Kemudian, lanjut Edward, ada pula kenaikan tarif untuk penerbitan Kartu Sidik Jari atau Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (INAFIS), pelayanan ujian keterampilan mengemudi melalui simulator, serta Surat Izin Senjata Api dan Bahan Peledak.

 

Kenaikan tarif ini, kata Edward, akan mulai diberlakukan mulai 26 Juni 2010. Karena, sebagaimana diatur dalam ketentuan PP No 50 Tahun 2010, kenaikan tarif pelayanan Polri ini akan mulai diberlakukan 30 hari setelah PP ini diundangkan. Dan untuk mengimplementasikan PP ini, Polri telah melakukan sosialisasi melalui petugas-petugas Kepolisian setempat.

 

Menurut Wadir Lantas Mabes Polri Didik Purnomo, kenaikan tarif pelayanan Polri yang mulai diberlakukan Sabtu (26/6), rata-rata sekitar 80 persen sampai 100 persen. Dan, hasil dari kenaikan tarif pelayanan ini, akan dimasukan ke dalam PNBP yang akan disetorkan 100 persen kepada pemerintah. Dari 100 persen PNBP yang disetorkan, 90,4 persen akan dikembalikan ke Polri untuk mendukung program pelayanan, sumber daya manusia, administrasi, dan material yang akan digunakan untuk pelayanan tersebut.

 

Contoh kenaikan tarif pelayanan Polri tersebut, menurut Didik adalah untuk pelayanan SIM dan perpanjangannya. “Misalnya, untuk pembuatan SIM baru. Tarif yang lama kan Rp75 ribu, sekarang menjadi Rp120 ribu,” ujarnya.

Tags: