Kemungkinan Nasib Uji Materi RUU KPK
Utama

Kemungkinan Nasib Uji Materi RUU KPK

Dengan adanya permohonan Revisi UU KPK yang baru ini, tidak perlu khawatir pengujian Revisi UU KPK akan gugur di tengah jalan dan diputus tidak dapat diterima karena objeknya tidak ada.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Dia menceritakan pengalamannya saat mengajukan uji materi UU MD3 belum memiliki nomor UU, tetapi saat telah masuk dalam sidang perbaikan permohonan objek perkara yang diajukan telah memiliki nomor UU, sehingga perkara UU MD3 ketika itu bisa dilanjutkan ke tahap berikutnya.

 

“Sepengetahuan saya, selama ini belum ada perkara yang diajukan ke MK diputus tidak dapat diterima karena belum memiliki objek atau nomor UU-nya belum ada. Sebab, selama ini ketika memasuki sidang perbaikan permohonan sudah memiliki nomor UU,” jelasnya.

 

Hari ini, Senin (14/10/2019), MK juga menggelar sidang pendahuluan uji materi Revisi UU KPK dengan Perkara No. 59/PUU-XVII/2019. Permohonan ini diajukan mahasiwa Program Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Islam As-Syafi’iyah sekaligus berprofesi advokat yang bernaung dalam Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), diantaranya Heru, Setiyowati, Bachtiar, Netrawati, Yossi Yusnidar Dkk,

 

Dengan adanya permohonan Revisi UU KPK yang baru ini, Menurut Victor, tidak perlu khawatir pengujian Revisi UU KPK akan gugur di tengah jalan, diputus tidak dapat diterima karena permohonan uji materi Revisi UU KPK Perkara No. 57/PUU-XVII/2019 objeknya tidak ada.

 

“Kita bisa beracuan pada permohonan perkara yang baru terkait uji materi Revisi UU KPK ini, karena nantinya pada saat memasuki penyerahan berkas perbaikan permohonan atau sidang perbaikan permohonan (dipastikan) telah memiliki nomor UU yang telah diundangkan dalam Lembaran Berita Negara,” katanya.

Tags:

Berita Terkait