Kemungkinan Nasib Uji Materi RUU KPK
Utama

Kemungkinan Nasib Uji Materi RUU KPK

Dengan adanya permohonan Revisi UU KPK yang baru ini, tidak perlu khawatir pengujian Revisi UU KPK akan gugur di tengah jalan dan diputus tidak dapat diterima karena objeknya tidak ada.

Aida Mardatillah
Bacaan 2 Menit

 

Menurutnya, ada dua kemungkinan nasib pengujian RUU KPK yang diajukan para mahasiswa. Pertama, jika sudah memasuki sidang perbaikan permohonan belum juga memiliki nomor UU, maka sidang tidak berlanjut dan dapat menyebabkan permohonan tidak dapat diterima. Kedua, jika sudah memasuki sidang perbaikan permohonan telah memiliki nomor UU, maka sidang dapat dilanjutkan ke tahap pemeriksaan.  

 

Jadi bagaimana nasib permohonan pengujian RUU KPK ini? Fajar menilai sidang perbaikan permohonan jangka waktunya 14 hari kerja setelah sidang pendahuluan. Sedangkan, batas waktu para pemohon memberikan perbaikan permohonannya jatuh pada tanggal 14 Oktober 2019. “Sekarang kan masih 14 hari biasa, tapi sidang perbaikan permohonan 14 hari kerja,” dalihnya.

 

Berbeda, Pengacara Konstitusi Viktor Santoso Tandiasa menilai selama dirinya berperkara di MK, jangka sidang permohonan pendahuluan ke sidang perbaikan permohonan selalu 14 hari biasa, bukan 14 hari kerja. Tapi, kalau sejak registrasi permohonan yang dicatat dalam Buku Registrasi Perkara ke sidang permohonan pendahuluan baru jangka waktu 14 hari kerja sesuai Pasal 34 ayat (1) UU MK.

 

“Selama sidang di MK, sejak sidang permohonan pendahuluan ke sidang perbaikan permohonan itu jangka waktunya 14 hari biasa, bukan 14 hari kerja,” kata Victor. Baca Juga: Sejuta Alasan Perppu KPK Harus Diterbitkan

 

Bila dilihat aturannya sesuai bunyi Pasal 39 ayat (2) UU MK, perbaikan permohonan harus sudah dimasukkan ke MK 14 hari biasa. Namun, kata dia, memang tidak diatur eksplisit (tegas) jangka waktu kapan MK menyidangkan sidang kedua dengan agenda perbaikan permohonan. “Tapi, lazimnya sidang perbaikan tepat hari ke-14 sekaligus batas akhir pemohon memasukan perbaikan permohonan,” ujar Viktor.

 

Meski begitu, menurutnya jika MK menggelar sidang perbaikan dalam perkara PUU No. 57/PUU-XVII/2019 hitungannya 14 hari kerja tidak melanggar UU atau Peraturan MK. Namun, Victor menilai perkara yang belum memasukan nomor UU-nya hingga batas akhir perbaikan permohonan pada 14 Oktober 2019, nantinya saat sidang perbaikan, MK tetap dapat memeriksa perkara pengujian UU yang belum bernomor itu.

 

“Tapi, tidak dapat dilanjutkan ke sidang tahap selanjutnya karena dianggap tidak ada objeknya,” kata dia.

Tags:

Berita Terkait