Kementerian Perdagangan Hapus Bea Masuk Kedelai
Berita

Kementerian Perdagangan Hapus Bea Masuk Kedelai

DPR lebih menyetujui mekanisme subsidi ketimbang penghapusan bea masuk.

FNH
Bacaan 2 Menit

“Untuk pengamanan harga di tingkat petani, pemerintah tetap memberlakukan harga beli petani sebesar Rp7000 per kilogram, hanya sampai akhir September,” imbuhnya.

Kemudian, Kemendag mencabut tim stabilisasi harga kedelai. Sebagai gantinya, pemerintah membentuk tem teknis kedelai yang bertugas melakukan monitoring, evaluasi, penyaluran kedelai selama tiga bulan. Tim tersebut terdiri dari pejabat Kementerian Koordinator dan Perekonomian (Kemenko), Kemendag, Kementerian Perindustrian (Kemenperin) serta Kementerian Pertanian (Kementan).

Dalam hal pencabutan Permendag No. 24 Tahun 2013 terkait importasi, persetujuan impor dan IT sudah tidak diberlakukan kembali. Kemendag menghapus kewajiban pemeriksaaan di pelabuhan muat.

Direktur Eksekutif Asosiasi Kedelai Indonesia (Akindo), Yus’an menyambut baik kebijakan tersebut. Menurutnya, penghapusan bea masuk kedelai dapat menurunkan harga kedelai seiring dengan menguatnya nilai tukar rupiah terhadap dolar AS. “Bagus, sangat bagus itu. Dengan demikian, mempengaruhi harga kedelai seiring dengan menguatnya nilai tukar rupiah belakangan ini,” kata Yus’an ketika dihubungi hukumonline.

Tetapi, kebijakan tersebut tidak dipandang sebagai langkah akurat pemerintah untuk menstabilkan harga kedelai oleh Wakil Ketua Komisi VI DPR, Aria Bima. Menurutnya, DPR lebih sepakat jika pemerintah memberikan subsidi kepada harga kedelai Rp2000 per kilogramnya.

“Pembebasan bea masuk itu tidak berpengaruh terhadap harga kedelai. Seharusnya pemerintah memberikan subsidi untuk menjaga harga kedelai,” tegas Aria.

Ia juga memandang pemerintah harus menyerahkan wewenang impor kedelai tersebut kepada Bulog. Penyaluran subsisi tersebut didistribusikan oleh Bulog langsung kepada pengrajin tahu-tempe. “Pemerintah jangan merasa berbuat dengan membebaskan bea masuk. Jangan-jangan ini cuma pencitraan saja,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait