Kementerian Industri Terbitkan Aturan Penghitungan TKDN Telepon Genggam
Berita

Kementerian Industri Terbitkan Aturan Penghitungan TKDN Telepon Genggam

Diharapkan, pemasok perangkat dapat memasukkan piranti lunak buatan Indonesia sehingga bisnis anak muda di dalam negeri akan bergerak.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Produk tertentu Skema kedua yang dijelaskan pada pasal 23 Permenperin tersebut menentukan penghitungan nilai TKDN untuk produk tertentu terhadap ponsel, komputer genggam, dan komputer tablet dengan aspek manufaktur dikenakan bobot 10 persen, pengembangan 20 persen, dan aplikasi 70 persen.
Produk tertentu ini diwajbkan memenuhi ketentuan nilai TKDN untuk pengembangan minimal 8 persen, aplikasi embedded ke ponsel, komputer genggam, atau komputer tablet yang dihitung TKDN.
Penghitungannya yaitu terdapat minimal 7 aplikasi lokalembedded atau 14 aplikasi lokal embedded yang merupakan games, memiliki minimal 1.000.000 pengguna aktif untukmasing-masing aplikasi, proses injeksi software di dalam negeri, menggunakan server di dalam negeri, dan memiliki toko aplikasi online lokal.
Selanjutnya, skema ketiga, yang dijelaskan di Pasal 25, menjelaskan penghitungan TKDN berbasis investasi.
Ketentuannya, yakni berlaku untuk investasi baru, dilaksanakan berdasarkan proposal investasi yang diajukan pemohon dan nilai TKDN dihitung berdasarkan total nilai investasi.
Rincian nilai investasinya yakni investasi senilai Rp250 miliar-Rp400 miliar mendapatkan nilai TKDN 20 persen, investasi senilai Rp400 miliar-Rp550 miliar mendapatkan nilai TKDN 25 persen dan investasi senilai Rp550 miliar-Rp700 miliar mendapatkan nilai TKDN 30 persen.
Kemudian, investasi senilai Rp700 miliar-Rp1 triliun mendapatkan nilai TKDN 35 persen, dan investasi lebih dari Rp1 triliun mendapatkan nilai TKDN 40 persen.
Tags:

Berita Terkait