Kementerian Industri Terbitkan Aturan Penghitungan TKDN Telepon Genggam
Berita

Kementerian Industri Terbitkan Aturan Penghitungan TKDN Telepon Genggam

Diharapkan, pemasok perangkat dapat memasukkan piranti lunak buatan Indonesia sehingga bisnis anak muda di dalam negeri akan bergerak.

ANT | Sandy Indra Pratama
Bacaan 2 Menit
Untuk material, komponen yang dihitung di antaranya modul layar sentuh, kamera, papan sirkuit, baterai, aksesoris hingga kemasan.
Selanjutnya, penghitungan tenaga kerja dikenakan pada bidang perakitan, pengujian, dan pengemasan, sedangkan penghitungan mesin produksi dikenakan pada mesin perakitan dan mesin pengujian.
Pada aspek pengembangan, pembobotan dikenakan untuk lisensi atau hak kekayaan intelektual, perangkat tegar (firmware) atau disebut sebagai perangkat lunak yang tertanam pada perangkat keras, desain industri yang terkait dengan komposisi garis dan warna pada produk, serta desain tata letak sirkuit atau rancangan elemen.
Sementara itu, pada aspek aplikasi, pembobotan dikenakan untuk tahapan kegiatan dan komponen penghitungan. Tahapan kegiatan yang dimaksud meliputi spesifikasi prasyarat (requirements), rancangan arsitektur, pemrogaman, pengujian aplikasi, dan pengemasan aplikasi.
Sedangkan komponen penghitungannya meliputi rancang bangun, hak kekayaan intelektual, tenaga kerja, sertifikat kompetensi dan alat kerja.
Dijelaskan pula, aspek aplikasi ini dirinci dengan syarat pemenuhan nilai TKDN untuk pengembangan minimal 8 persen, aplikasi embedded (sistem yang tertanam fungsi-fungsi tertentu) ke ponsel, komputer genggam, atau komputer tablet yang dihitung TKDN.
Penghitungannya yakni terdapat minimal 2 aplikasi lokal embedded atau 4 aplikasi lokal embedded yang merupakan games, memiliki minimal 250.000 pengguna aktifaplikasi, proses injeksi software di dalam negeri, menggunakanserver di dalam negeri, dan memiliki toko aplikasi online lokal.
Halaman Selanjutnya:
Tags:

Berita Terkait