Kemenkumham Susun Aturan Hak Bersyarat Narapidana
Terbaru

Kemenkumham Susun Aturan Hak Bersyarat Narapidana

Penyusunan Permenkumham tersebut memperhatikan beberapa hal fundamental, yakni keadilan dan kepastian hukum, efektivitas dan efisiensi, serta keseimbangan kepentingan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit
Ilustrasi warga binaan di dalam lapas. Foto: RES
Ilustrasi warga binaan di dalam lapas. Foto: RES

Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyusun rancangan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) tentang Syarat dan Tata Cara Pemenuhan Hak Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Binaan di Tangerang, Banten pada Selasa (25/6) hingga Kamis (27/6).

Sekretaris Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kemenkumham, Supriyanto, menjelaskan Permenkumham yang sedang disusun tersebut merupakan langkah penting dalam memperkuat dan memajukan sistem pemasyarakatan di Indonesia, yang di dalam muatan materinya mengatur secara lebih perinci tentang syarat dan tata cara pemberian hak bersyarat bagi narapidana dan anak binaan.

"Diharapkan hal ini memberikan kepastian hukum dan keadilan serta menjadi acuan yang jelas, terukur, dan akuntabel dalam pemberian hak bersyarat bagi narapidana dan anak binaan," kata Supriyanto dalam keterangan resmi, Kamis (27/6).

Baca Juga:

Dirinya menuturkan penyusunan Permenkumham tersebut memperhatikan beberapa hal fundamental, yakni keadilan dan kepastian hukum, efektivitas dan efisiensi, serta keseimbangan kepentingan.

Dengan penyusunan secara cermat dan komprehensif, ia meyakini pemberian hak bersyarat bagi narapidana dan anak binaan dapat dilaksanakan dengan lebih baik, akuntabel, dan berkeadilan.

"Hal ini diharapkan berkontribusi pada peningkatan kualitas sistem pemasyarakatan di Indonesia serta mewujudkan tujuan Pemasyarakatan PASTI Berdampak,” ucap dia.

Tags:

Berita Terkait