Kemenkumham Susun Aturan Hak Bersyarat Narapidana
Terbaru

Kemenkumham Susun Aturan Hak Bersyarat Narapidana

Penyusunan Permenkumham tersebut memperhatikan beberapa hal fundamental, yakni keadilan dan kepastian hukum, efektivitas dan efisiensi, serta keseimbangan kepentingan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

Supriyanto menegaskan, penyusunan rancangan Permenkumham itu merupakan salah satu langkah menerbitkan aturan dari Undang-Undang (UU) Pemasyarakatan yang baru, yakni UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.

Setelah diundangkannya UU tersebut pada 3 Agustus 2022, maka Ditjenpas diamanahkan untuk menyiapkan peraturan turunan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP), salah satunya PP tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Kewajiban Tahanan, Anak, dan Warga Binaan.

“Saat ini PP sudah berada di tahap akhir di Sekretariat Negara untuk mendapatkan penetapan dan persetujuan Presiden RI. Kami berharap bulan ini dapat ditandatangani," ungkap Supriyanto.

Adapun kegiatan penyusunan yang diinisiasi Direktorat Pembimbingan Kemasyarakatan dan Upaya Keadilan Restoratif Pemasyarakatan bersama para Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Utama tersebut merupakan kegiatan lanjutan setelah sebelumnya digelar di Bogor, Jawa Barat pada awal Juni 2024.

Kali ini, agenda penyusunan rancangan Permenkumham tentang Syarat dan Tata Cara Pemenuhan Hak Bersyarat bagi Narapidana dan Anak Binaan diikuti PK Ahli Utama, Pejabat Struktural, Ketua Kelompok Kerja, dan Penanggung Jawab Bidang di lingkungan Ditjenpas.

Selain itu, hadir pula perwakilan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dari sejumlah wilayah di Indonesia.

Tags:

Berita Terkait