Kemenkumham Rancang Indeks Pembangunan HAM Indonesia
Terbaru

Kemenkumham Rancang Indeks Pembangunan HAM Indonesia

Sebagai pedoman kementerian/lembaga pemerintahan dalam mengimplementasikan HAM. Indeks Pembangunan HAM akan diatur melalui Peraturan Presiden atau Keputusan Presiden.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Dari hasil pembahasan konsep itu kemudian terbit Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.HA.04.02 Tahun 2021 tanggal 7 Desember 2021 tentang Peta Jalan Pembangunan Indeks HAM Indonesia. Ketentuan itu menjelaskan definisi Indeks Pembangunan HAM yakni instrumen pengukuran objektif untuk mengetahui perkembangan situasi Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) di Indonesia, sebagai landasan atau sumber data untuk melakukan analisis sekundar dan penyusunan kebijakan berbasis HAM di Indonesia.

Betni menjelaskan tujuan indeks itu antara lain mengukur kinerja pemerintah dalam pelaksanaan pemajuan dan pembangunan HAM di Indonesia. Mengukur kualitas dan kuantitas arah pemajuan dan pembangunan HAM di Indonesia. Menilai dampak kebijakan pemerintah terhadap penikmatan HAM bagi warga negara. “Memantau perkembangan situasi HAM di Indonesia,” urainya.

Proses pembentukan Indeks Pembangunan HAM tahun ini sudah mencapai tahap penyusunan rancangan metadata indikator indeks. Beberapa hal yang dikerjakan seperti menyusun kerangka konseptual, identifikasi indikator, dan menstrukturisasi indikator. Hasilnya nanti berupa dokumen rancangan metadata indikator Indeks Hak Asasi Manusia Indonesia.

Tahun 2023, prosesnya mengimplementasikan rancangan metadata tersebut. Berbagai hal yang dikerjakan seperti pengolahan/kompilasi data standardisasi indikator, penentuan bobot/penimbang, agregasi, uji kekuatan dan kepekaan. Hasilnya yaitu dokumen metadata indikator Indeks Hak Asasi Manusia Indonesia.

Proses terakhir tahun 2024 berupa evaluasi dan penyempurnaan metadata indikator indeks Hak Asasi Manusia Indonesia. Targetnya Indeks Pembangunan HAM ini mulai digunakan tahun 2025.

Tags:

Berita Terkait