Kemenkumham Rancang Indeks Pembangunan HAM Indonesia
Terbaru

Kemenkumham Rancang Indeks Pembangunan HAM Indonesia

Sebagai pedoman kementerian/lembaga pemerintahan dalam mengimplementasikan HAM. Indeks Pembangunan HAM akan diatur melalui Peraturan Presiden atau Keputusan Presiden.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit
Dirjen HAM Kemenkumham Mualimin Abdi Mualimin dalam seminar bertema 'Pembangunan Indeks HAM Indonesia', Kamis (8/12/2022). Foto: ADY
Dirjen HAM Kemenkumham Mualimin Abdi Mualimin dalam seminar bertema 'Pembangunan Indeks HAM Indonesia', Kamis (8/12/2022). Foto: ADY

Konstitusi memandatkan perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan HAM adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. Setiap orang wajib menghormati HAM orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal tersebut mendorong Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menyusun Indeks Pembangunan HAM Indonesia.

Dirjen HAM Kementerian Hukum dan HAM Mualimin Abdi mengatakan indeks tersebut menjadi target strategis yang dicanangkan pemerintah. Sejak awal tahun 2022, Kemenkumham menyusun indeks pembangunan HAM. Salah satu tujuannya yakni indeks itu nantinya digunakan sebagai pedoman dalam mengimplementasikan kebijakan terkait HAM.

“Harapannya nanti setelah Indeks Pembangunan HAM ini selesai, maka menjadi pedoman bagi Kementerian/Lembaga terkait implementasi HAM,” kata Mualimin dalam seminar bertema “Pembangunan Indeks HAM Indonesia”, Kamis (8/12/2022).

Baca Juga:

Indeks tersebut penting karena memuat banyak tema terkait HAM. Apalagi instrumen HAM internasional terus berkembang, sehingga perlu diadopsi dan dilaksanakan dengan menerbitkan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu, indeks ini akan menjadi pedoman bagi kementerian dan lembaga pemerintahan dalam upaya penghormatan, pelindungan, pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Instrumen HAM Kementerian Hukum dan HAM, Betni Humiras Purba, mengatakan proses pembahasan konsep indeks pembangunan HAM sudah bergulir sejak tahun 2021. Pembahasan konsep itu melibatkan banyak pihak mulai dari kalangan peneliti HAM, pemerhati, akademisi, dan kementerian serta lembaga terkait.

Kemudian dilakukan juga studi komparasi dengan indeks yang sudah ada di tingkat nasional, seperti Indeks Demokrasi Indonesia, Indeks Pembangunan Manusia, Indeks Kinerja HAM yang digunakan Setara Institute dan Indeks Kesetaraan dan Keadilan Gender. Indeks internasional yang digunakan juga sebagai komparasi antara lain Freedom Barometer Index dan Human Rights Measurement Index.

Dari hasil pembahasan konsep itu kemudian terbit Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.HA.04.02 Tahun 2021 tanggal 7 Desember 2021 tentang Peta Jalan Pembangunan Indeks HAM Indonesia. Ketentuan itu menjelaskan definisi Indeks Pembangunan HAM yakni instrumen pengukuran objektif untuk mengetahui perkembangan situasi Penghormatan, Pelindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) di Indonesia, sebagai landasan atau sumber data untuk melakukan analisis sekundar dan penyusunan kebijakan berbasis HAM di Indonesia.

Betni menjelaskan tujuan indeks itu antara lain mengukur kinerja pemerintah dalam pelaksanaan pemajuan dan pembangunan HAM di Indonesia. Mengukur kualitas dan kuantitas arah pemajuan dan pembangunan HAM di Indonesia. Menilai dampak kebijakan pemerintah terhadap penikmatan HAM bagi warga negara. “Memantau perkembangan situasi HAM di Indonesia,” urainya.

Proses pembentukan Indeks Pembangunan HAM tahun ini sudah mencapai tahap penyusunan rancangan metadata indikator indeks. Beberapa hal yang dikerjakan seperti menyusun kerangka konseptual, identifikasi indikator, dan menstrukturisasi indikator. Hasilnya nanti berupa dokumen rancangan metadata indikator Indeks Hak Asasi Manusia Indonesia.

Tahun 2023, prosesnya mengimplementasikan rancangan metadata tersebut. Berbagai hal yang dikerjakan seperti pengolahan/kompilasi data standardisasi indikator, penentuan bobot/penimbang, agregasi, uji kekuatan dan kepekaan. Hasilnya yaitu dokumen metadata indikator Indeks Hak Asasi Manusia Indonesia.

Proses terakhir tahun 2024 berupa evaluasi dan penyempurnaan metadata indikator indeks Hak Asasi Manusia Indonesia. Targetnya Indeks Pembangunan HAM ini mulai digunakan tahun 2025.

Tags:

Berita Terkait